Setneg Jelaskan Alasan Eks Wamen Dapat Uang Penghargaan hingga Rp 580 Juta

1 September 2021 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi kembali meneken Perpres kontroversial. Adalah Perpres 77/21 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen). Poinnya, mantan wamen akan mendapatkan uang penghargaan hingga Rp 580 juta tergantung durasi masa jabatan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Stafsus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan hadirnya Perpres tersebut sudah tepat.
"Selama ini menteri dapat uang pensiun, kalau wakil menteri tidak ada. Jadi masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah," kata Faldo, Rabu (1/9).
Faldo mengatakan, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 adalah sebuah apresiasi untuk mereka yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia saat menjabat.
"Peraturan ini berlaku untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya. Besar uang penghargaan yang diterima berbeda-beda sesuai lama menjabat," jelasnya.
"Bahkan yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," tambah Faldo.
Wasekjen PAN Faldo Maldini. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Sementara terkait maraknya kritik terhadap Perpres tersebut, Faldo mengaku menghormati berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik. Namun, ia menegaskan Perpres tersebut sudah lama disiapkan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif kalau lari dari tanggung jawab. Pemerintah selalu berupaya hadir, angka tren pandemi sudah mulai membaik setiap harinya, walaupun kita terus siap dan waspada," pungkasnya.
Sejumlah pihak mengkritik Perpres ini. Pemerintah dinilai tidak peka dengan situasi krisis karena pandemi.