Setneg Jelaskan Alasan Eks Wamen Dapat Uang Penghargaan hingga Rp 580 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Stafsus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan hadirnya Perpres tersebut sudah tepat.
"Selama ini menteri dapat uang pensiun, kalau wakil menteri tidak ada. Jadi masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah," kata Faldo, Rabu (1/9).
Faldo mengatakan, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 adalah sebuah apresiasi untuk mereka yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia saat menjabat.
"Peraturan ini berlaku untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya. Besar uang penghargaan yang diterima berbeda-beda sesuai lama menjabat," jelasnya.
"Bahkan yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," tambah Faldo.
Sementara terkait maraknya kritik terhadap Perpres tersebut, Faldo mengaku menghormati berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik. Namun, ia menegaskan Perpres tersebut sudah lama disiapkan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif kalau lari dari tanggung jawab. Pemerintah selalu berupaya hadir, angka tren pandemi sudah mulai membaik setiap harinya, walaupun kita terus siap dan waspada," pungkasnya.
Sejumlah pihak mengkritik Perpres ini. Pemerintah dinilai tidak peka dengan situasi krisis karena pandemi.