Setnov Dirawat di RSPAD atas Rujukan Dokter Spesialis Syaraf RSHS

27 Desember 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) menjalani rawat jalan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Setnov dirawat di RSPAD sejak Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
Selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Setnov dititipkan sementara di Lapas Cipinang. Kalapas Sukamiskin Abdul Karim menuturkan Setnov dirujuk dirawat ke RSPAD berdasarkan rekomendasi dari dokter di lapas dan dokter spesialis syaraf dari RS Hasan Sadikin (RSHS).
Rekomendasi itu diteken pada 27 November 2019 dan diajukan ke Kanwil Kemenkumham Jabar serta Ditjenpas RI. Rekomendasi itu baru disetujui pada Desember. Pada Selasa (24/12), Setnov langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.
"Rujukan dokter lapas ke RSHS Bandung. Dari RSHS Bandung dirujuk ke Jakarta setelah disetujui oleh Kanwil dan Ditjenpas," ujar Karim, Jumat (27/12).
Abdul Karim tak menyebut sampai kapan Setnov akan menjalani perawatan. Karena menurut dia, soal pemulihan bergantung pada keputusan dokter yang merawat Setnov di RSPAD.
ADVERTISEMENT
"Tergantung dokter RSPAD dan pengawasannya dari Lapas Cipinang," kata Abdul Karim.
Karim menjelaskan Setnov menderita demam hingga ada bintik merah di punggungnya.
Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018. Hakim menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.