Setnov Laporkan Emerson Yuntho Terkait Cuitan Hilang dari Lapas Sukamiskin

18 Februari 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto melaporkan aktivis antikorupsi Emerson Yuntho ke Polda Jawa Barat. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan yang dibuat Emerson di media sosial Twitter yang menyebut Novanto menghilang dari Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, Setya Novanto yang melaporkan (Emerson)," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus Pramono kepada wartawan, Selasa (18/2).
Iksantyo mengatakan laporan itu dibuat Setya Novanto pada 27 Desember 2019. Dalam nomor laporan LBP/1337/XII/2019/Dit.Reskrimsus diduga Emerson telah melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dugaan pencemaran nama baik," ucap Iksantyo.
Emerson Yuntho, staf ahli ICW. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Iksantyo mengatakan pada Kamis (20/2) mendatang, Emerson diminta untuk menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar pukul 09.00 WIB.
"Informasi lengkap bisa ditanyakan ke Kabid Humas ya," ucap Iksantyo.
Sebelumnya, dalam cuitannya di akun Twitternya, Emerson menyebutkan Setnov tidak berada di Lapas Sukamiskin. Informasi itu kemudian membuat geger netizen.
ADVERTISEMENT