Setnov Mengaku 2 Kali Bertemu Sofyan Basir, Bahas Proyek PLN

12 Agustus 2019 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, mengaku pernah bertemu eks Direktur Utama PT PLN (Persero) sebanyak dua kali. Pertemuan itu membahas proyek PLN.
ADVERTISEMENT
"Hanya bertemu dua kali," kata Setnov saat bersaksi di sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8).
Setnov mengatakan pertemuan pertama di Istana Negara, Jakarta. Saat itu Setnov bertemu Sofyan usai menghadiri sebuah acara pelantikan pejabat negara.
Dalam pertemuan itu, Setnov menyapa Sofyan dan menanyakan perkembangan program listrik 35 ribu megawatt. Sebab menurut Setnov, program itu baru berjalan 10 ribu megawatt.
Atas hal itu, Sofyan berjanji akan menjelaskan perkembangan program kepada Setnov.
"Terus saya bilang (ke Sofyan), coba kalau memang mau dijelaskan karena saya tahunya kan baru 10 ribu. Dia (Sofyan) bilang nanti 'kapan-kapan saya jelaskan'," ujar Setnov seraya menirukan ucapan Sofyan.
ADVERTISEMENT
Pertemuan kedua berlangsung di rumah Setnov di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Saat itu, kata Setnov, keduanya mempresentasikan perkembangan program listrik 35 ribu megawatt. Setnov mengaku kagum atas capaian yang disampaikan Sofyan tersebut.
"Dan saya bilang, ini jelaskan saja, sampaikan ke media, karena ini ditunggu masyarakat, bahwa inilah program yang jadi andalan kita. Di DPR juga selalu dibahas kan," kata Setnov.
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat dicecar jaksa KPK apakah dalam pertemuan itu ia meminta proyek ke Sofyan, Setnov membantah. Setnov juga menampik telah membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Setnov kembali mengelak disebut telah memerintahkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, untuk mengawal dan membantu Kotjo dalam pekerjaan proyek di PLN. Padahal di sidang sebelumnya, Eni menyatakan hal itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Setnov membantah telah menerima ataupun dijanjikan fee apabila proyek PLTU Riau-1 menjadi milik Kotjo.
Dalam kasus ini, Sofyan didakwa memfasilitasi pertemuan Eni, eks Mensos Idrus Marham, Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN. Tujuannya untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Kotjo.
Padahal Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee sebesar Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Fee tersebut sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut.