Setnov soal Foto Bersama Nazaruddin di Sukamiskin: Ngobrol e-KTP

18 September 2018 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjara Setnov di Sukamiskin.  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penjara Setnov di Sukamiskin. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Sukamiskin menguak fakta soal kamar tahanan Setya Novanto yang lebih luas dibanding tahanan lainnya. Hal tersebut juga tertangkap kamera saat Setnov di kamarnya sedang berada kamarnya. Foto yang beredar tersebut memperlihatkan Setnov sedang bersama dengan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Setnov membenarkan soal pertemuan itu. Eks Ketua Umum Golkar itu menyebut bahwa ia dan Nazaruddin membahas mengenai kasus korupsi proyek e-KTP.
"Iya, lagi ngobrol itu (kasus e-KTP)," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut dia, salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal adanya pertemuan-pertemuan yang membahas soal proyek tersebut. Setnov membahas mengenai hal tersebut lantaran ia akan bersaksi dalam kasus tersebut untuk terdakwa Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra.
"Iya kan pagi-nya saya mau sidang. Ada pertemuan-pertemuan Pak Nazarudin, saya, dengan Andi Narogong," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu sempat dibahas beberapa nama yang disebutnya turut menerima fee proyek e-KTP, seperti politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, politikus PDIP Olly Dondokambey, dan juga pimpinan Banggar DPR.
ADVERTISEMENT
"Di mana pimpinan Banggar menerima uang termasuk Melchias Mekeng, Olly, itu kan juga kan di sini Irvan (Irvanto) menyerahkan uang kepada Melchias yang di mana di ruangan saya (di ruangan Ketua DPR). Jadi saya ini, juga Nazarudin, sebagai saksi-saksi melihat, jadi saya sedang mencocok-cocokan itu, apa yang harus saya sampaikan (dalam sidang) sehingga jangan sampai salah gitu," paparnya.
Pada saat masih menjalani persidangan, Setnov pernah menyebut sejumlah pihak yang turut menerima uang dari proyek e-KTP, termasuk Mekeng. Menurut Setnov, Mekeng menerima USD 500 ribu dari Irvanto.
Selain Mekeng, Olly Dondokambey yang merupakan mantan Bendahara Umum PDIP juga disebut Setnov menerima USD 500 ribu. Baik Mekeng maupun Olly sudah membantah tudingan Setnov itu.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus e-KTP, Setya Novanto dihukum penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan korupsi. Ia dinilai terbukti menerima keuntungan USD 7,3 juta dari hasil korupsi proyek e-KTP.