Setya Novanto Berharap PK yang Diajukan Dikabulkan MA

22 Oktober 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi e-KTP telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini proses persidangan PK Setnov telah memasuki tahapan penyerahan kesimpulan.
ADVERTISEMENT
Sidang penyerahan kesimpulan digelar pada Selasa (22/10) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan sidang digelar secara tertutup.
"Ini kan sifatnya tertutup. Saya tidak bisa ngomongnya (materi kesimpulan) nanti saya disalahin. Sifatnya tertutup. Bahkan kepada KPK saja kami tidak kasih materi kesimpulan. Makanya tidak dibacakan," ujar Maqdir saat dihubungi, Selasa (22/10).
Ia menambahkan, sidang hanya berlangsung selama sekitar lima menit dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihaknya dan KPK.
"Kesimpulan PK diserahkan kepada hakim. Kesimpulan KPK diserahkan kepada hakim," tambah Maqdir.
Maqdir menuturkan, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penandatanganan berita acara.
Lebih lanjut, dirinya berharap MA bisa mengabulkan upaya hukum PK yang diajukan kliennya.
ADVERTISEMENT
"Harapannya permohonan dikabulkan gitu," kata Maqdir.
Sebelumnya, dalam permohonan PK nya, Setnov meminta MA membebaskannya dari hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
"Mohon kepada majelis hakim Peninjauan Kembali yang menangani perkara ini berkenan memutuskan, membatalkan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat nomor 130/Pid.Sus-TPK/2017/PNJkt.Pst," kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail, membacakan petitum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," sambung Maqdir.
Setnov dihukum 15 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP. Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.
ADVERTISEMENT