Setya Novanto: Saya Harapkan Keadilan dari Allah SWT

27 April 2018 21:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setya Novanto mengaku masih belum memutuskan akan mengajukan banding atas vonis selama 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya. Dia mengatakan bahwa keputusan mengajukan banding atau tidak akan disampaikan pekan depan.
ADVERTISEMENT
Sementara menanggapi vonis yang diberikan kepadanya, Setnov mengaku masih berharap mendapat keadilan. "Ya nanti kita lihat, kita lihatlah minggu depan. Sekarang keadilan di dunia ini, sudah enggak ada. Jadi kita harapkan keadilan dari Allah SWT," ujar Setnov ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/4).
Dikonfirmasi secara terpisah, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, mengaku mendukung segala keputusan yang nantinya akan diambil suaminya terkait kasus hukumnya. Melihat tak ada keadilan yang berpihak pada suaminya, Deisti pun senada dengan Setnov untuk menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.
"Ya pokoknya kalau kami dari keluarga merasa bersama bapak (Novanto) bahwa keadilan di dunia ini, kami merasa bahwa belum ada. Kami berharap keadilan ke Allah SWT," ucap Deisti.
ADVERTISEMENT
Disinggung mengenai kondisi Setnov usai vonis, Deisti membenarkan bahwa suaminya itu sempat tak nafsu makan. Tak hanya Setnov, Deisti dan keluarga pun mengaku tak memiliki nafsu makan.
"Enggak cuma bapak, semua juga enggak mau makan kali kalau ngalamin begini," ujar Deisti.
Namun, Deisti yakin suaminya itu perlahan akan bisa menerima kenyataan atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Deisti Astriani bersaksi di sidang Bimanesh (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Deisti Astriani bersaksi di sidang Bimanesh (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Ya pokoknya bapak sih tapi sekarang pelan-pelan sudah bisa nerima," kata dia.
Tak hanya pidana penjara selama 15 tahun dan denda senilai Rp 500 juta, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar Amerika oleh majelis hakim. Selain itu, hak politik Setnov pun dicabut oleh hakim selama 5 tahun yang berlaku setelah ia menjalani pidana penjara.
ADVERTISEMENT