Sewindu UU Keistimewaan DIY, Sultan HB X Ingatkan SKPD Jangan Antikritik

31 Agustus 2020 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat peringatan sewindu UUK di Bangsal Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (31/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat peringatan sewindu UUK di Bangsal Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (31/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) genap berusia 8 tahun atau sewindu. Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X, pun menyampaikan Sapa Aruh di Bangsal Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
Dalam Sapa Aruh tersebut, Sultan HB X turut didampingi Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X; dan Ketua Parampara Praja DIY, Mahfud MD.
Dalam Sapa Aruh tersebut, Ngarsa Dalem menjelaskan terbitnya UU tersebut berdasar pada sejarah saat wilayah Keraton Yogyakarta bergabung menjadi bagian RepublIk Indonesia. Sultan HB X menyebut proses itu sebagai ijab kabul ikatan batin sehidup semati antara dua pihak yang setara dan tak bisa diputus secara sepihak.
"Peristiwa itu juga bisa dimaknai sebagai pergeseran peradaban monarki ke demokrasi. Sebuah bentuk demokrasi khas Yogyakarta, yang di Barat disebut demokrasi deliberatif," ujar Sultan HB X.
Keraton Yogyakarta, Senin (27/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Peringatan 8 tahunan ini penting dalam budaya Jawa. Menurut Sultan HB X, dalam khasanah keilmuan, 8 tahun merupakan proses regenerasi sel-sel tubuh rusak yang merefleksi diri dengan sel-sel yang baru melalui proses rejuvenasi atau peremajaan.
ADVERTISEMENT
"Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan segenap rakyat DIY yang gradasinya semakin meningkat secara berkelanjutan. Ada pun lima pilar urusannya, yakni: penetapan kepala daerah, perangkat daerah, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, adalah wahana transformasi untuk pencapaian tujuan keistimewaan DIY tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan HB X juga mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan SKPD untuk berlapang dada terhadap kritik dari masyarakat yang bersifat membangun. Pasalnya, kata Sultan HB X, birokrasi di DIY masih kurang membuka ruang dialog aspiratif dengan masyarakat.
"Keistimewaan DIY itu toh disangga sinergi Tiga Pilar: 'Kaprajan-Kampus-Kampung'. Kampung adalah representasi masyarakat segala lapisan, maka bukankah kritik itu bisa kita tempatkan dalam lingkup keluarga sendiri sebagai otokritik (autokritik -red)?," ujarnya.
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat peringatan sewindu UUK di Bangsal Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (31/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara terkait transparansi dan akuntabilitas, Sultan HB X mengingatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. Sehingga Pemerintah DIY berupaya menghadirkan hubungan yang dekat antara negara dengan rakyat, contohnya melalui bantuan sosial.
ADVERTISEMENT
"Meski demikian, saya masih sering mendengar kritik masyarakat. Namun, hendaknya kritik itu harus diterima oleh OPD terkait dengan penuh kebesaran hati. Itulah sifat dari samudra, satu dari delapan unsur alam semesta dalam Kepemimpinan Jawa, Hastha-Brata. Dengan berpikir jernih kita bisa mengolah kritik untuk menemukan inti persoalan berikut alternatif solusinya," katanya.
Ilustrasi Tugu Yogyakarta. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
Selain itu, Sultan HB X mengingatkan pihak yang berhak mendapatkan pelayanan publik adalah rakyat bukan pejabat. Pasalnya, budaya melayani demi kepentingan rakyat ini masih belum tumbuh.
Menurutnya, banyak ASN yang beranggapan pejabat adalah pusat kekuasaan. Kemudian juga kerap muncul jawaban yang terkesan defensif dari ASN ketika menghadapi persoalan di masyarakat.
"Padahal, rakyat berhak menuntut pertanggung jawaban publik atas kualitas layanan pemerintah. Bukankah juga kita mengenal budaya pepe, tradisi kawula berjemur diri di Alun-Alun Utara menunggu Sultan menjawab keluhannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona