SFO Inggris Bantu KPK Usut Kasus Suap Garuda Indonesia

10 Februari 2020 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus dugaan suap dalam pembelian mesin dan pesawat untuk Garuda Indonesia masih terus bergulir. Kini, KPK mendapatkan bantuan dari dunia internasional yakni Serious Fraud Office (SFO) dalam penanganan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu tak terlepas karena Airbus menjadi salah satu pesawat yang dipilih Garuda Indonesia pada kurun 2005-2014. Pengadaan itu diduga terindikasi suap.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka Soetikno Soedarjo; eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Emirsyah dan Soetikno sedang menjalani persidangan. Sementara Hadinoto masih dalam tahap penyidikan.
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Secara terpisah, SFO juga menangani perkara bersinggungan yakni menjerat Airbus. SFO yang merupakan lembaga antirasuah Inggris itu sepakat untuk menunda proses pidana terhadap Airbus SE untuk kepentingan penyidikan kasus Garuda di Indonesia.
Sejak awal penanganan kasus Garuda ini, KPK telah bekerja sama dengan beberapa otoritas penegak hukum di beberapa negara. Termasuk SFO Inggris, dan CPIB Singapura.
ADVERTISEMENT
"Dukungan itu berupa kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/2).
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini," sambung Ali.
Kesepakatan DPA itu berisi bahwa SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE harus bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum. Termasuk mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.
Ali menuturkan, Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Hasil penyidikan SFO, terdapat dugaan suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.
"Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK. KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia," kata Ali.
Ali mengatakan, dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian dari kesepakatan juga terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat di PT Garuda Indoensia. Fakta tersebut, kata Ali, telah sejalan dengan penanganan kasus yang dilakukan KPK.
Soetikno Soedarjo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, Soetikno diduga menyuap Hadinoto dan Emirsyah. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberikan suap sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 44 miliar. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen.
Suap diberikan Soetikno agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
Namun, dari pengembangan yang dilakukan KPK, diduga ada pengadaan pesawat dari perusahaan lain yang turut diarahkan.
Dalam kurun 2008-2013, ada setidaknya 3 perusahaan selain Rolls Royce yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat, yakni Airbus S.A.S.; Avions de Transport Regional (ATR); dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno diduga merupakan konsultan sekaligus perpanjangan tangan dari tiga perusahaan itu. Ia diduga menerima komisi karena Garuda Indonesia membeli mesin dari ketiga perusahaan luar itu. Komisi itu yang diduga dibagikan Soetikno ke Emirsyah.
ADVERTISEMENT
Dalam temuan baru KPK, kerugian negara dalam perkara ini pun membengkak menjadi Rp 100 miliar. Adapun dua orang tersangka yakni Emirsyah dan Soetikno sedang diproses di pengadilan. Terhadap keduanya juga, selain pidana, KPK juga menjerat dengan pencucian uang.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan