Siaga Corona, Jam Kerja ASN di Depok Hanya dari 07.30-12.00 WIB

17 Maret 2020 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengumuman jam kerja ASN di Depok dikurangi. Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengumuman jam kerja ASN di Depok dikurangi. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran terkait penetapan siaga intensif virus corona. Salah satunya mengenai pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tertanggal 16 Maret 2020 itu disebutkan di poin pertama bahwa Depok membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.
Gugus tugas itu mempunyai tugas melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan, serta melakukan tracing pada pasien postif corona.
Edaran itu juga mengatur jam kerja ASN, terkecuali petugas Puskesmas, RSUD, Dishub, Satpol PP.
"Seluruh ASN dan pegawai pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30-12.00 WIB," demikian isi surat edaran itu.
Wali Kota Depok M Idris yang dikonfirmasi kumparan, Selasa (17/3) membenarkan soal aturan ini.
Aturan ini juga sudah berlaku di Depok, seperti di Kelurahan Sukamaju, dan Kecamatan Cilodong. Pelayanan publik di dua kantor ini dibatasi.
ADVERTISEMENT
Pengumuman jam kerja ASN di Depok dikurangi. Foto: Dok. istimewa
Pengumuman jam kerja ASN di Depok dikurangi. Foto: Dok. istimewa
Pembatasan jam kerja ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Mohammad Idris, Wali Kota Depok Foto: kumparan/Laurens