Sianida-Arsenik Dijual Online, Kemendag Minta E-Commerce Selektif

1 Desember 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kemendag menyoroti sejumlah e-commerce yang masih menjual zat kimia berbahaya seperti sianida hingga arsenik. Sorotan itu lantaran ada sejumlah kasus pembunuhan yang menggunakan sianida dan arsenik yang dibeli di toko online.
ADVERTISEMENT
Kasus terbaru adalah pembunuhan satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah. Pelakunya adalah Dhio Daffa (22). Dhio membunuh ayah, ibu, dan kakaknya dengan mencampurkan sianida ke teh keluarganya itu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, menyebut Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah sepakat melalui MoU dengan pemerintah untuk turut mengawasi hal in.
"Dan semua sudah diatur dan kita sudah sepakat dengan idEA-nya asosiasinya, tolong Anda yang melakukan seleksi pertama untuk merchant-merchant yang akan bergabung atau berdagang di tempat mereka dan kita sudah ingatkan beberapa kali," ujar Veri kepada kumparan melalui saluran telepon, Rabu (30/11) malam.
Ajakan ini untuk bersama mengawasi produk yang dipasarkan secara online. Hal ini menurut Veri perlu dilakukan bersama. Musababnya, untuk usaha yang menjual zat berbahaya dilakukan oleh badan usaha resmi, izinnya dapat dicabut oleh pemerintah. Tetapi usaha yang dilakukan perseorangan apalagi di toko online sulit diawasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono, dalam acara pelepasan ekspor baja PT GRP di Bekasi, Selasa (26/7/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Veri menjelaskan meskipun sudah berkali-kali ditakedown produk yang menjual zat-zat berbahaya terus muncul dengan nama toko yang baru. Hal ini membuat pemerintah kesulitan dan perlu bantuan e-commerce untuk jadi pengawas terdepan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kan ada asosiasi e-commerce kan, ada idea itu kan beranggota Shopee-lah, Lazada-lah, apalagi, macam-macam. Itu kita sudah ada MoU (dengan) mereka untuk kita mintakan mereka sebagai layar terdepan melakukan pengawasan selektif terhadap pelaku-pelaku usaha yang akan memperdagangkan barang ini mereka," kata dia.
Aturan mengenai perdagangan untuk zat-zat berbahaya ini sebenarnya tertera dalam Permendag nomor 7 tahun 2022. Di dalamnya jelas menyebut bahwa produk yang mengandung zat berbahaya seperti sianida dan arsenik tidak boleh dijual bebas. Hanya bada usaha yang memenuhi syarat dan punya izin yang boleh menjual.
Bila masih nekat berjualan sembarangan, baik badan usaha maupun e-commerce yang jadi tempat pemasaran bisa dibekukan.
"Beberapa pelaku usaha dan mereka (e-commerce) bahkan membuat pernyataan untuk tidak lagi memperdagangkan dan akan memperhatikan merchant merchant yang memperdagangkan barang tata niaganya diatur, pendistribusiannya diatur," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah minta pernyataan dari mereka kalau melanggar apalagi ini mengakibatkan kematian kerugian jiwa segala kita mungkin bisa kita bekukan, kita rekomendasikan bekukan seperti itu," tegas Veri.
Veri menegaskan untuk kasus penjualan zat berbahaya yang sampai menyebabkan kematian seperti kasus pembunuhan keluarga di Malang. Pihaknya siap berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari tahu dari mana sebenarnya produk ini bisa ia dapatkan.
"Kalau tadi di merchant ada yang didapatkan untuk dipergunakan untuk membunuh, ini kita perlu pertanyakan itu si konsumen itu mendapat barang. Nah baru dapat barang dari mana kemudian dia jual di online itu kita perlu menyelidiki juga itu dapat kita koordinasi dengan di kepolisian," ujar Veri.
Bila ditemukan distributornya, maka tidak ditutup kemungkinan akan dipidanakan.
ADVERTISEMENT
Aturan tentang penjualan zat kimia itu diatur oleh Kementerian Perdagangan. Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya juga menegaskan bahwa barang-barang berbahaya yang disebut B2 ini hanya boleh didistribusikan oleh pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).