Siap-siap! Larangan Mudik Mulai 6 Mei Pukul 00.00 WIB, Bandel Putar Balik

5 Mei 2021 10:03 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk menjalankan Operasi Ketupat 2021 yang berisi larangan mudik. Larangan mudik dimulai pada 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Dengan dimulainya Operasi Ketupat 2021, polisi akan memeriksa semua kendaraan yang melintas. Bila tak sesuai dengan ketentuan Satgas COVID-19 yang boleh melakukan perjalanan maka akan diputar balik.
"Operasi Ketupat Jaya 2021 terkait dengan pengamanan mudik kita mulai nanti malam pukul 24.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5).
Sejumlah polisi berjaga saat dilakukan penyekatan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Saat ini, sudah ada total 31 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pos ini akan menjangkau mulai tol hingga jalur tikus.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum," tambah dia.
Polisi nantinya akan memeriksa apakah warga yang melintas sesuai dengan kriteria yang diizinkan untuk melakukan perjalanan saat masa larangan mudik. Misalnya, perjalanan dinas, angkutan barang atau logistik, perjalanan untuk kedukaan atau sakit, ibu hamil yang akan persalinan.
ADVERTISEMENT
"Kita akan periksa seluruh persyaratannya," kata dia.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pemerintah sudah memberlakukan SIKM untuk menjadi bukti bahwa seseorang diizinkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik. Bagi pekerja non formal atau individu, juga berlaku, paling tidak ada keterangan dari kepala desa tujuan terkait tujuan perjalanan.
"Di luar itu maka akan kita putar balikkan," ucap dia.
Infografik Bahaya Mudik Lebaran 2021. Foto: kumparan
****
Saksikan video menarik di bawah ini: