Siap-siap, WNA di Bali yang Tak Bermasker Didenda Rp 1 Juta hingga Dideportasi

9 Maret 2021 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana razia masker yang dilakukan Satpol-PP terhadap bule  di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Pol-PP Badung
zoom-in-whitePerbesar
Suasana razia masker yang dilakukan Satpol-PP terhadap bule di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Pol-PP Badung
ADVERTISEMENT
Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang tidak ikut disiplin memakai masker kini diancam sanksi. Sanksi berupa denda Rp 1 juta hingga deportasi siap diberikan jika melanggar.
ADVERTISEMENT
Sanksi ini tertuang dalam Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Aturan ini berlaku mulai 4 Maret 2021.
“Berkaitan dengan WNA atau wisatawan mancanegara karena banyak pelanggaran yang dilakukan maka pemerintah pusat meminta kami untuk melakukan pengetatan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (9/3).
Petugas keamanan mengenakan masker wajah saat mendengarkan pengarahan saat pembukaan pantai Kuta, Bali, Kamis (9/7). Foto: Firdia Lisnawati/AP Photo
Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Pergub tersebut menyatakan, WNA atau wisatawan asing yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, untuk pertama kalinya akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta. Jika mengulangi lagi akan dideportasi.
“Pelanggaran pertama langsung dikenakan denda Rp 1 juta kalau melakukan perlawanan, tidak tertib maka langsung akan dideportasi Bapak Kanwilkumham (Jamaruli Manihuruk),” kata Koster.
Pecalang atau petugas keamanan adat Bali melakukan pengawasan terkait pencegahan virus corona. Foto: Antara/Fikri Yusuf
Berdasarkan aturan tersebut, operasi yustisi ini akan dilaksanakan Satpol PP dibantu TNI, Polri dan Pecalang. Pembayaran denda bisa dilakukan secara tunai atau daring. Uang hasil denda akan dimasukkan ke khas daerah.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara, sempat mengeluhkan sikap sejumlah WNA yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). WNA ini sering ditemui tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Mereka cuek saja terhadap protokol kesehatan, artinya kadang-kadang kita merasa harga diri kita dilecehkan oleh mereka," kata Agung Suryanegara dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Suasana razia masker yang dilakukan Satpol-PP terhadap bule di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Dok. Pol-PP Badung
Berdasarkan operasi yustisi 7 September 2020 hingga 6 Januari 2021, ada 150 orang di Kabupaten Badung yang terjaring karena melanggar prokes. Sebanyak 120 di antaranya merupakan WNA yang sebagian besar berasal dari Eropa Timur.
Saat operasi yustisi, di kawasan Canggu, Tibuneneng, dan Perenanan, Satpol PP kerap menemukan bule membawa motor tanpa memakai masker. Bahkan, sejumlah pengusaha restoran dibuat gerah dengan sikap apatis para bule tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mereka (pengusaha) curhat orangnya banyak tapi yang belanja sedikit. Kadang-kadang, mereka masuk ke tempat hanya beli bir dan air putih saja, bisa lima jam di tempat itu (dan berkerumun),"kata Suryanegara.
Aturan sanksi bagi WNA yang tak memakai masker di Bali. Foto: Pemprov Bali
Aturan sanksi bagi WNA yang tak memakai masker di Bali. Foto: Pemprov Bali