Siapa Napi Korupsi yang Berpotensi Bebas karena Wabah Corona? Cek Daftarnya

3 April 2020 14:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar 22 napi korupsi yang berpotensi dibebaskan di tengah wabah corona. Daftar itu berasal dari kalkulasi ICW terhadap konsekuensi wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Revisi PP itu sebelumnya dikemukakan Menkumham Yasonna Laoly. Wacana revisi tersebut menyusul data soal penghuni lapas yang melebihi kapasitas.
“Salah satu syarat yang sempat diutarakan oleh yang bersangkutan (Yasonna) adalah narapidana tersebut harus berusia di atas 60 tahun,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Dalam daftar yang dibuat ICW itu, ada sejumlah nama napi korupsi yang cukup dikenal publik. Di antaranya Pengacara OC Kaligis, Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Mantan Menag Suryadharma Ali, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari, hingga Mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
Meski demikian, daftar yang dirilis ICW itu hanya berpatokan pada usia napi koruptor. Padahal, revisi PP yang dikemukakan Yasonna memiliki dua syarat penting. Yakni, berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani ⅔ masa hukuman. Frasa ‘Dan’ bermakna kedua syarat itu harus dipenuhi sekaligus, tidak bisa salah satunya saja.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Berdasarkan dua syarat itu, kami kembali menghitung data yang dibeberkan ICW tersebut. Caranya dengan melihat sudah berapa lama napi koruptor itu menjalani hukumannya.
Rumusnya sebagai berikut:
(Tahun Sekarang - Tahun Vonis) / Masa Tahanan = xxx persen
Bila dipersentasekan, 2/3 setara dengan 66,67 persen. Berdasarkan patokan itu, kami akan melihat hasil hitung-hitungan yang nilainya di atas 66,67 persen. Mereka inilah yang sangat berpotensi dibebaskan jika PP tersebut terbit.
Dengan cara demikian, kami menemukan hanya ada 4 napi dari 22 napi korupsi yang paling memenuhi syarat.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mereka adalah Pengacara OC Kaligis, Mantan Anggota DPR Budi Suliyanto, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari, dan Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Comel.
ADVERTISEMENT
Bila diurutkan dari yang tertinggi dan terendah dalam menjalani masa hukuman, berikut ini pemodelannya:
=====
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!