Siasat Eks Penyidik KPK soal Transfer Suap Agar Tak Terlacak

22 November 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pernah mewanti-wanti eks Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, dalam mengirim uang suap melalui transfer. Robin mengingatkan Syahrial cara mengirimkan uang tanpa terbongkar bahwa hal tersebut suap.
ADVERTISEMENT
"Saya menyampaikan agar jangan pakai rekening keluarga atau rekening pegawai negeri atau pengusaha, alasannya agar tidak berkait langsung dengan Syahrial dan tidak terlacak," ungkap Robin dikutip dari Antara.
Keterangan itu disampaikan dalam pemeriksan Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11). Robin diperiksa sebagai saksi untuk Maskur Husain.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Keduanya didakwa menerima suap total Rp 11,5 miliar terkait pengamanan lima kasus di KPK. Salah satu pemberi suap ialah Syahrial.
Berawal ketika Syahrial meminta pertolongan Robin agar terhindar dari kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai. Robin pun meyakinkan Syahrial bahwa dia bisa membantunya.
Robin meyakinkan Syahrial dengan mengatakan bahwa Maskur Husain mempunyai banyak kenalan di KPK.
"Saya hanya menjelaskan kalau dia (Maskur) punya kenalan banyak di KPK. Saat itu Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi," papar.
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Syahrial lalu menyepakati untuk memberikan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu sebagai jasa Robin dan Maskur agar kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang sempat terkendala hingga membuat Maskur Husain sempat menagihnya.
"Disampaikan 'Segera dong dipenuhi karena kekurangan Rp1,4 miliar. Saya dihubungi Pak Maskur untuk diingatkan karena pembayarannya dicicil', lalu yang diberikan Syahrial sesuai dengan BAP Rp 1,695 miliar, ada yang cash," kata Robin.
Uang tunai itu diberikan pada tanggal 25 Desember 2020 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Saya sampaikan saya minta uang, saat itu di rumah makan karena saya ada acara makan sama keluarga. Kami kemudian ngopi di depan rumah makan tersebut, dia menyampaikan dibantulah karena sedang ikut pilkada, uangnya saat di penyidikan ternyata Rp 260 juta," ungkap Robin.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Ada juga uang yang diberikan di bandara senilai Rp 10 juta.
"Total yang ditransfer ke rekening Riefka ada Rp 1,275 miliar, lalu Rp 200 juta ke rekening Pak Maskur sehingga total yang diserahkan sebesar Rp 1,695 miliar," ucap Robin.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang diberikan secara bertahap pada bulan November 2020 s.d. April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada tanggal 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada bulan Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp 210 juta pada tanggal 25 Desember 2020.
"Pembagiannya Pak Maskur Rp 1,205 miliar, saya Rp 490 juta, yang menentukan nilai besaran Pak Maskur," ujarnya.
Syahrial sudah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Robin. Selain itu, ia juga berstatus tersangka penerima suap Rp 200 juta terkait jual beli jabatan Sekda Tanjungbalai. Kasus itu masih dalam penyidikan.
ADVERTISEMENT