Sidang Dakwaan Dimulai, Jonru Ginting Teriak Takbir

8 Januari 2018 13:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jonru tiba di PN Jaktim  (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jonru tiba di PN Jaktim (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan dakwaan untuk Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (8/1). Sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com), Jonru yang mengenakan baju koko, peci putih, dan celana panjang hitam itu langsung duduk di kursi terdakwa. Sebelum duduk, dia mengepalkan tangannya ke atas sambil menggemakan takbir, yang diikuti oleh pengunjung ruang sidang.
Persidangan Jonru Ginting (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Jonru Ginting (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Polisi menjerat Jonru dengan 3 pasal berlapis. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Persidangan Jonru Ginting (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Jonru Ginting (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Jonru dilaporkan oleh seseorang bernama Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017. Ia dilaporkan lantaran unggahannya di beberapa akun sosial media miliknya mengandung unsur SARA, dalam kurun Maret hingga Agustus 2017.
ADVERTISEMENT