Djoko Tjandra di Kejakasaan Agung

Sidang Dakwaan Djoko Tjandra di Kasus Surat Jalan Digelar Hari Ini

13 Oktober 2020 8:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).  Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di kasus surat jalan palsu hari ini, Selasa (13/10). Djoko Tjandra akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Tak sendiri, dua tersangka lainnya di kasus yang sama akan didakwa di hari yang sama. Keduanya adalah mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, sidang Djoko Tjandra dkk digelar pukul 09.00 WIB. Sidang digelar secara virtual.
"Pengadilan jam 9.00 sudah siap, tapi praktiknya tergantung jaksanya, karena yang mempersiapkan persidangan, misalkan menghadirkan terdakwa dan jaringan [adalah jaksa]," kata Alex.
"Menurut majelis hakim, [sidang] virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," sambungnya.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Soejono Eben/kumparan
Kasus ini bermula saat Djoko Tjandra mengejutkan publik ketika terendus berada di Indonesia pada Juni 2020 lalu. Padahal, saat itu ia berstatus buronan yang kabur ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Aktivitasnya terendus usai kedapatan mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK diajukan terkait vonis 2 tahun penjara yang Djoko terima.
Perjalanan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia terbilang mulus. Sebab, penegak hukum tak menindak Djoko Tjandra, meski ia seorang buronan.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Belakangan, muncul foto surat jalan yang diteken Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra. Dalam surat itu, Djoko Tjandra disebut sebagai konsultan Bareskrim yang hendak bepergian ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada pertengahan Juni.
Surat itulah yang diduga memudahkan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia. Prasetijo Utomo pun diduga menjadi dalang di balik keluarnya surat jalan tersebut.
Selain itu, Prasetijo Utomo diduga mendesain agar Djoko Tjandra mendapat surat bebas virus corona atau COVID-19 agar lolos ke luar negeri. Surat tersebut dikeluarkan oleh rumah sakit Polri.
ADVERTISEMENT
Gegernya Djoko Tjandra yang bisa keluar-masuk Indonesia tanpa hambatan ini bikin gaduh. Alhasil, Polri bergerak cepat menangkapnya di Malaysia, pada Juli 2020.
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
Setelah ditangkap, Djoko Tjandra diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi pidana 2 tahun. Namun, 'berkat' usahanya lepas dari jeratan hukum, ia malah terkena beberapa kasus lain.
Kasus yang dimaksud adalah dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki untuk pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung; dugaan suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait pengurusan red notice; serta kasus surat jalan.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman enam tahun penjara. Ia didakwa melakukan pemalsuan surat jalan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten