news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Dakwaan Munarman Ditunda Jadi 8 Desember, Digelar Secara Offline

1 Desember 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan kasus dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Sidang ini sempat menuai protes dari Munarman yang dihadirkan secara online.
ADVERTISEMENT
Salah satu keberatan Munarman ialah sidang secara elektronik. Ia meminta dihadirkan secara langsung di pengadilan.
Atas keberatan itu, hakim pun mengabulkannya. Sidang pembacaan dakwaan ditunda menjadi 8 Desember 2021.
“Sidang berikutnya insyAllah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan,” kata hakim menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
“Kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup,” tandasnya.
Selain soal sidang online, Munarman juga memprotes soal berkas perkara. Sebab, ia menilai berkas yang dia terima belum lengkap.
“Jadi saya dalam hal ini sangat keberatan dengan pelanggaran yang pertama, yang kedua sebagaimana tadi disampaikan oleh salah seorang seorang penasihat hukum saya bahwa berkas perkara itu hanya mendapatkan surat dakwaan dan berita acara saya sendiri,” kata Munarman.
ADVERTISEMENT
Munarman mengatakan di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dirinya sebagai terdakwa berhak mendapatkan seluruh berkas administrasi.
“Saya ini selaku terdakwa untuk kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh [berkas] pada saat penuntutan dan persidangan,” jelasnya.
Kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman, Aziz Yanuar (kiri) memeriksakan barang bawaan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Usai persidangan, pengacara Munarman, Aziz Yanuar, menyebut bahwa pihaknya keberatan soal berkas perkara karena hanya menerima BAP tersangka saja.
"Padahal menurut KUHAP, itu harus menjadi hak kami ke kuasa hukum kemudian terdakwa. Dan alhamdulillah itu diakomodir oleh pihak majelis hakim," ujar Aziz.
Kedua soal penetapan sidang, harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan diakomodir majelis hakim," sambungnya.
Mengutip dari situs pengadilan, Munarman didakwa terlibat dalam merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kegiatan ini terkait pembaiatan di Medan, UIN Jakarta, dan Makassar. Ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT