Sidang di MK: AMIN Ungkap TPS Janggal, Bawaslu Sebut Itu TPS Lokasi Khusus

3 April 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu RI menghadirkan saksi untuk menjawab dalil Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal dugaan adanya TPS janggal.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Bawaslu yakni Umi Lili Yina dari Bawaslu Yogyakarta. Dia menjelaskan soal temuan Bawaslu mengenai TPS yang disebut janggal oleh Tim Hukum AMIN.
"Bahwa terkait TPS janggal itu merupakan TPS lokasi khusus," kata Umi dalam kesaksiannya di MK, Rabu (3/4).
Secara keseluruhan, kata Umi, lokasi TPS Khusus itu ada 85 di DIY; 45 di Sleman; 22 di Bantul; 2 di Kulonprogo; 14 di Kota Yogyakarta; dan 2 di Gunungkidul.
"Untuk lokasi khusus ini memang diberikan kode 9. Jadi misalnya 901, 902 dan lain-lain. Itu yang didalilkan oleh pemohon," kata Umi.
Ketua MK Suhartoyo kemudian mendalami keterangan dari Umi. Seperti apa kriteria yang ditetapkan untuk menyebut TPS tersebut sebagai TPS lokasi khusus.
ADVERTISEMENT
"Karena perguruan tinggi, kemudian lapas, kemudian pesantren, nah itu yang dimasukkan dalam kategori TPS lokasi khusus Yang Mulia," ungkap Umi.
TPS Janggal
Sebelumnya, Tim Hukum AMIN menyebut ada sejumlah TPS janggal karena tidak terdaftar. Hal tersebut termuat dalam permohonan Tim Hukum AMIN di MK.
“Kejanggalan juga terjadi karena beberapa TPS tidak melaksanakan pemungutan suara. Seperti yang terjadi di Sleman, DIY. Dalam Keputusan KPU Sleman Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jumlah Tempat Suara Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024, jumlah TPS di kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman DIY berjumlah lebih dari 105. Namun setelah dicek dalam-laman KPU tertera bahwa jumlah TPS di kelurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman DIY berjumlah lebih dari 105. Selain itu, nomor TPS nya yang berlebih aneh: 901, 902 dst,” bunyi permohonan.
ADVERTISEMENT