Sidang di MK, Partai Ummat Kembali Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold

9 Februari 2022 21:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi untuk kesekian kalinya menggelar pengujian Presidential Threshold 20%. Kali ini, pengujian tersebut dilaksanakan terkait permohonan uji materi dari Partai Ummat. Sidang pendahuluan digelar pada Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 11/PUU-XX/2022 ini memohonkan pembatalan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai, memiliki perolehan kursi minimal 20% di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.
"Partai Ummat walaupun partai baru, tetaplah memiliki hak konstitutional yang dijamin oleh UUD 1945 dalam mengusungkan calon Presiden, dan berhak mendapat perlindungan dari ketidakadilan dan perlakuan yang berbeda," kata Refly Harun selaku Kuasa Pemohon sekaligus Pakar Hukum Tata Negara.
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam permohonannya, disampaikan terdapat 5 kerugian konstitusional yang dialami pemohon terkait adanya presidential threshold.
Kerugian tersebut yakni tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak; tidak dapat mengusulkan calon presiden; tidak mendapat keadilan dan persamaan; terhambat merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai; dan menciptakan polarisasi serta perpecahan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Padahal fungsi partai politik adalah mempersatukan, bukan justru menimbulkan perpecahan," kata Refly.
Sidang pendahuluan Partai Ummat di MK. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, permohonan ini juga dinilai telah memperhitungkan adanya belasan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang secara konsisten menyatakan Presidential Threshold 20% adalah konstitusional. Pemohon berharap MK mengubah pandangannya demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan bangsa.
"Perubahan pandangan Mahkamah Konstitusi bukanlah suatu hal yang diharamkan, demi menciptakan keadilan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu kami mohon kepada Mahkamah untuk mengubah pandangannya, dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan Konstitusi," kata Muhamad Raziv Barokah selaku Kuasa Pemohon.
Partai Ummat melalui Sekretaris Jenderal, A. Muhajir, turut menyampaikan keberatan partainya atas eksistensi Presidential Threshold 20%. Menurutnya, keberlakuan aturan tersebut memunculkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam proses demokrasi yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip free and fair.
ADVERTISEMENT
"Kami adalah partai baru yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, meskipun begitu, hak konstitusional kami untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden harus dilindungi dan dijaga oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Presidential Threshold 20% harus di hapus," pungkas A. Muhajir.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh Ketum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, dan Sekjen Partai Ummat, A. Muhajir. Mereka memberi kuasa hukum dalam gugatan ini kepada Refly Harun serta Denny Indrayana dkk. Gugatan didaftarkan pada 7 Januari 2022.
Sebelum gugatan Partai Ummat ini, terdapat sejumlah permohonan yang serupa oleh sejumlah pihak. Mulai dari Gatot Nurmantyo hingga Fahira Idris.