Sidang di MK: Prabowo Bantah Curang, Sebut Gugatan Anies-Ganjar Salah Kamar

28 Maret 2024 15:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinilai salah kamar. Hal tersebut berdasarkan petitum yang disampaikan kedua pasangan calon tersebut dalam gugatannya.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu perkara ini tidak seharusnya diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU, khususnya pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/3).
Menurut Otto, petitum kedua pemohon tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Sebab, menyasar ke mana-mana tidak fokus ke termohon.
KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Menurut Otto, permohonan kedua pihak pemohon meminta MK untuk memutus terkait pihak-pihak yang tidak diperkarakan. Meski demikian, dia tidak membeberkan lebih lanjut soal pihak yang dimaksudnya.
Terkait tudingan para pemohon bahwa ada kecurangan pemilu atau pelanggaran pemilu dalam Pilpres kemarin, Otto menegaskan itu tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Dalam persidangan ini, bahwa kami sebagai kuasa hukum Prabowo-Gibran menyatakan dengan tegas dan membantah itu tidak benar," ungkapnya.
"Tetapi justru para pemohon lah, pihak pemohon lah, melakukan kecurangan tersebut dan kami akan buktikan di dalam persidangan ini nantinya," pungkasnya.
Adapun dalam petitumnya, kedua penggugat senada yakni mendiskualifikasi paslon 02 dan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).