Sidang Digelar Online, Munarman Protes

1 Desember 2021 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus terorisme mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Rabu (1/12). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dan dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Namun, begitu sidang dibuka, Munarman langsung menyampaikan keberatannya. Sebab, ia menyebut dalam surat panggilan sidang tidak ada pernyataan soal sidang secara online.
“Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal, artinya kalau kita menggunakan yang online maka harus ada pernyataan secara eksplisit,” kata Munarman.
Sejumlah polisi berjaga di depan ruangan saat berjalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme Munarman secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Untuk itu, Munarman memohon kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan dakwaan dirinya dilakukan secara offline.
“Dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah berkali-kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung. Demikian Yang Mulia,” sambungnya.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan soal surat pemanggilan sidang. Munarman mengaku baru menerima panggilan sidang kemarin, Selasa (30/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Munarman, di dalam KUHAP, pemanggilan sidang seharusnya 3 hari sebelumnya yang harus diketahui oleh terdakwa. Untuk itu, Munarman mengatakan keberatan dalam agenda sidang dakwaan yang digelar hari ini.
Tak hanya itu, ia juga memprotes perihal berkas perkara yang diterimanya. Sebab, ia menilai berkas yang dia terima belum lengkap.
“Jadi saya dalam hal ini sangat keberatan dengan pelanggaran yang pertama, yang kedua sebagaimana tadi disampaikan oleh salah seorang seorang penasihat hukum saya bahwa berkas perkara itu hanya mendapatkan surat dakwaan dan berita acara saya sendiri,” kata Munarman.
Munarman mengatakan di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dirinya sebagai terdakwa berhak mendapatkan seluruh berkas administrasi.
“Saya ini selaku terdakwa untuk kepentingan pembelaan berhak mendapatkan seluruh [berkas] pada saat penuntutan dan persidangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau saat penyidikan okelah, memang hanya berita acara pemeriksaan tersangka yang diberikan kepada saya, tetapi ketika masuk ke penuntutan dalam penjelasannya di KUHAP dan pemeriksaan pengadilan itu seluruh berkas perkara, seluruh itu menyangkut baik berkas administrasi maupun keterangan-keterangan saksi dan ahli,” tambahnya.
Terkait persidangan hakim akhirnya memutuskan untuk menundanya hingga 8 Desember 2021. Sidang nantinya akan dilakukan secara offline.
Mengutip dari situs pengadilan, Munarman didakwa terlibat dalam merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kegiatan ini terkait pembaiatan di Medan, UIN Jakarta, dan Makassar. Ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT