Sidang Eni Saragih, KPK Akan Hadirkan Sofyan Basir dan Wasekjen Golkar

10 Desember 2018 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
Saksi yang akan dihadirkan penuntut umum KPK rencananya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso. Selain keduanya, Wakil Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, direncanakan juga akan menjadi saksi.
"Rencananya ada Pak SB (Sofyan Basir), Supangkat Iwan, sama Muhammad Sarmuji," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Lie mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan para saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Eni. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai pendalaman yang dimaksud.
"Yang pasti pembuktian atas dakwaan kami," imbuhnya.
Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangkat Iwan (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangkat Iwan (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Dalam surat dakwaan Eni, Sofyan dan Supangkat disebut beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Pertemuan itu diduga melibatkan Setya Novanto, Eni Saragih, serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
ADVERTISEMENT
Eni didakwa menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Selain dakwaan suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.
Wasekjen Golkar Sarmuji. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen Golkar Sarmuji. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Terkait dengan Sarmuji, ia disebut sebagai pengurus Golkar yang mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu disampaikan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, saat menjadi saksi untuk terdakwa Kotjo.
Diduga, uang yang dikembalikan itu merupakan bagian dari suap yang diterima Eni Saragih.
ADVERTISEMENT