Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019,MK

Sidang Jawaban TKN dan KPU di MK Ditunda hingga Pukul 13.30 WIB

18 Juni 2019 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menunda sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 selama 1,5 jam untuk istirahat sejenak. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Pak Wayan (tim hukum 01) kita akhiri dulu ya, skors untuk salat dan makan. Termohon, terkait, dan Bawaslu, sidang kita skors, sampai 13.30, sidang diskors," ujar Anawar Usman memotong paparan Wayan Sidarta, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Sidang kedua ini mengagendakan mendengarkan jawaban dan keterangan dari KPU sebagai termohon, tim Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait, dan Bawaslu. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sejauh ini, majelis sudah mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon yang total tertuang dalam 302 halaman, namun dibaca sebagian. Begitu juga dengan keterangan dari tim Jokowi-Ma'ruf yang belum selesai dibacakan.
Sedangkan untuk Bawaslu, hakim akan melanjutkannya usai skors berakhir.
Nampak dari KPU yang terlihat hadir yaitu Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU, Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, Viryan Aziz, Hasyim Ashari, Ilham Saputra dan pengaca KPU Ali Nurdino.
ADVERTISEMENT
Pihak Bawaslu sebagai pemberi keterangan terlihat hadir Ketua Bawaslu Abhan. Sementara dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang hadir antara lain Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfa Pulungan, I Wayan Sudarta, Teguh Samudera, dan Arsul Sani. Baik Jokowi maupun Ma'ruf dipastikan tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Sedangkan Prabowo-Sandi sudah dipastikan tak hadir kembali dalam sidang kedua ini. Mereka diwakilkan oleh tim hukumnya yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten