Sidang Kasus Dugaan Penipuan SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar Bakal Lolos dari TPPU?

10 Januari 2023 0:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, kembali digelar di PN Bale Bandung pada Senin (9/1). Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua ahli pidana dan perdata.
ADVERTISEMENT
Dua ahli yang dihadirkan yakni Widiada Gunakaya dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) dan Prof. Toto Tohir yang merupakan dosen di Universitas Islam Bandung (Unisba).
Dalam keterangannya, saksi ahli banyak memberikan penjelasan mengenai unsur pidana Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Irfan. Penjelasan yang disampaikan oleh para ahli dinilai meringankan Irfan menjelang sidang tuntutan.
Berdasarkan keterangan Widiada, kuasa hukum dari Irfan, Rendra T. Putra, mengatakan unsur TPPU yang dikenakan pada kliennya tak dapat digunakan bila memang unsur Pasal 372 dan Pasal 378 tidak terbukti. Bagaimanapun, unsur TPPU tak dapat berdiri sendiri sehingga jaksa harus menjelaskan secara rinci unsur pidana yang dilakukan oleh kliennya.
ADVERTISEMENT
"Jika dakwaannya tidak bisa dibuktikan, maka TPPU-nya tidak ada. Kemudian, jika TPA (tindak pidana asal) tidak ada, saksi ahli menyampaikan harusnya terdakwa terbebas dari dakwaan," kata dia kepada wartawan.
"Apabila perbuatan berupa penipuan atau penggelapan didakwakan JPU, maka kewajiban JPU harus membuktikannya," lanjut dia.
Berdasarkan keterangan ahli pula, Rendra menambahkan perkara yang menimpa kliennya masuk ke ranah perdata karena berkaitan dengan perikatan persekutuan. Maka dari itu, kliennya harusnya disanksi dengan memakai mekanisme perdata.
"Tadi saksi ahli hukum perdata juga menjelaskan jika perkara murni perdata, maka seharusnya diperiksa dan diadili menggunakan mekanisme perdata sesuai KUHPerdata," ucap dia.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Endang Kusumawaty.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, kasus ini bermula ketika Irfan dan istrinya dilaporkan oleh seorang korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019. Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Korban juga sempat dirayu oleh kedua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah yang bakal digunakan tempat tinggal karyawan SPBU.