Sidang Kasus Kerumunan di PN Jaktim Sudah Mulai, Praperadilan Habib Rizieq Gugur

17 Maret 2021 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Syihab dalam kasus kerumunan gugur. Sebab, hakim menilai kasus kerumunan itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Hakim tunggal Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (17/3).
Hakim melandaskan pertimbangan itu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
"Dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Sidang perdana kasus kerumunan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang sudah dibuka hakim pada Selasa (17/3). Namun, sidang online ditunda karena permasalahan audio. Dakwaan pun belum dibacakan.
Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menilai penafsiran hakim tunggal Suharno dalam putusan sidang itu keliru.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," katanya.
Sedangkan menurut dia, perkara praperadilan sudah selesai. Sidang sudah tinggal pembacaan putusan.
Rencananya, pihaknya akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal ini pada minggu depan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki yang hadir selaku pihak Tergugat mengatakan hasil praperadilan yang dinyatakan gugur tersebut sesuai dengan peraturan.
"Manakala pokok perkara sudah disidang yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur, maka sesuai aturan yang berlaku praperadilan itu atau permohonan ini belum diputus, maka permohonan pemohon dinyatakan gugur," katanya.
ADVERTISEMENT