Sidang Kasus Penipuan SPBU oleh Eks Ketua DPRD Jabar Ditunda

13 Januari 2023 21:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus dugaan penipuan SPBU dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus dugaan penipuan SPBU dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan perkara penipuan SPBU yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sedianya sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu digelar hari ini, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
Penyebab sidang ditunda karena jaksa meminta sidang digelar offline. Selama ini, Irfan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bale Bandung, Pujo, berpendapat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pemerintah sehingga sebaiknya Irfan dihadirkan di persidangan. Dia menyebut ada sejumlah hal yang harus ditanyakan secara langsung kepada Irfan.
"Kami memohon majelis hakim menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini secara tatap muka. Pemerintah saat ini sudah mencabut peraturan PPKM. Ada beberapa hal juga yang harus kami tunjukan kepada para terdakwa," kata dia.
Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Ada catatan-catatan dalam dakwaan harus kita perlihatkan sama dia [Irfan]. Kalau di sini satu [Sukamiskin] di sana satu [Rutan] Kebonwaru), kita ada di sini [PN], kan jadi repot caranya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan itu, majelis hakim mengaku bakal tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai aturan sidang online yang disepakati Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai pencabutan SKB yang mengatur teknis pelaksanaan sidang secara online.
"Secara prinsip, kami tidak jadi masalah mau sidang secara offline ataupun online. Namun, kami tidak mau melanggar SKB mengenai pelaksanaan sidang secara online," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarti.
Jika hendak menghadirkan Irfan di persidangan, lanjut Dwi, jaksa harus menempuh prosedur sidang secara offline termasuk soal jaminan keselamatan terdakwa. Terdakwa harus menjalani tes PCR dan menjalani isolasi selama 14 hari jika ke luar rumah tahanan.
ADVERTISEMENT
Rencananya, sidang akan kembali digelar Senin (16/1) mendatang.
Suasana sidang kasus dugaan penipuan SPBU dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Jika saudara jaksa tetap ingin menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan, silakan kami memberi kesempatan jaksa menempuh prosedur sidang offline, termasuk jaminan keselamatan terdakwa," ucap dia.
"Namun, jika tidak bisa membuktikan secara hitam di atas putih prosedur persidangan offline, maka sidang akan digelar secara online kembali," lanjut dia.
Adapun dalam persidangan, nominal kerugian yang disampaikan oleh korban, Stelly Gandawijaya, berbeda dengan dakwaan. Dalam dakwaan, nilai kerugian disebut senilai Rp 55 miliar. Sedangkan, ketika memberikan kesaksian di persidangan, korban menyebut nilai kerugian yang dideritanya mencapai angka Rp 77 miliar.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Endang Kusumawaty.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, kasus ini bermula ketika Irfan dan istrinya dilaporkan oleh seorang korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019. Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Korban juga sempat dirayu oleh kedua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah yang bakal digunakan tempat tinggal karyawan SPBU.