Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Ditunda hingga 30 April

2 April 2020 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hingga Kamis (30/4). Penundaan itu dikonfirmasi anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa.
ADVERTISEMENT
"Ditunda tanggal 30 April dengan alasan COVID-19, tanggal 30 (April) akan sidang online," ujar Alghiffari saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Alghiffari menyatakan, sidang tersebut sedianya digelar hari ini dengan menghadirkan saksi-saksi, salah satunya Novel Baswedan.
Walau PN Jakarta Utara telah memfasilitasi sidang via teleconference, tim kuasa hukum Novel tetap meminta sidang ditunda karena virus corona masih mewabah.
"Tim Advokasi mewakili NB (Novel Baswedan) memang mengajukan penundaan dan enggak bisa hadir karena risiko COVID-19. Kita kirim suratnya Senin (30/3)," ucapnya.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Alghiffari menambahkan, kemungkinan dalam sidang 30 April, Novel bersaksi via teleconference di kediamannnya di Kelapa Gading, Jakut.
"Kemungkinan di rumah karena KPK juga ada kebijakan WFH (work from home)," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya pada 19 Maret, 2 polisi aktif, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, didakwa menyerang Novel dengan air keras jenis asam sulfat (H2SO4).
Novel Baswedan melambaikan tangan di depan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta menilai penyerangan itu dilatarbelakangi alasan pribadi, lantaran Rahmat Kadir tidak suka atau membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan Polri.
Perbuatan keduanya dinilai sebagai penganiayaan berat dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!