Sidang Kerumunan Rizieq Digelar Lagi: Kadishub DKI-Eks Walkot Jakpus Jadi Saksi

12 April 2021 9:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali melanjutkan sidang Habib Rizieq Syihab di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Setelah eksepsi Habib Rizieq ditolak, kali ini sidang memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Terdapat 10 orang yang dijadwalkan memberi kesaksian di sidang Habib Rizieq dalam perkara kerumunan. Berikut daftarnya:
- Oka Setiawan (Senior Manager of Aviation Security -Bandara Internasional Soekarno Hatta)
- Jeki M. Afeno (Ketua RT 2/4 Petamburan III)
- Budi Cahyono (Kapolsek Tebet)
- M. Soleh
- Syafrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta)
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
- Rianto Sulistyo
- Bayu Meghantara (Mantan Wali Kota Jakarta Pusat)
- Rustian (Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB)
- Sabdo Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI)
- Ferixonte
- Heru
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara, di depan gedung DPR, Rabu (25/9/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Sementara itu pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Saat pemeriksaan saksi, PN Jaktim tidak akan menayangkan sidang secara live streaming.
ADVERTISEMENT
"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," kata Alex.
Sebagai pengganti, kata Alex, PN Jaktim menyediakan 2 monitor di depan ruangan sidang bagi pengunjung dan media yang meliput.
Alex membeberkan, langkah tak ditayangkannya live streaming untuk mencegah saksi saling berkomunikasi atau mengetahui substansi kesaksian saksi lainnya.
"Pasal 159 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, 'hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan lainnya sebelum memberikan keterangan di sidang," kata Alex.