Sidang Lanjutan Gugatan Ijazah Jokowi di Sleman, UGM Tolak Permohonan Intervensi

3 Juni 2025 18:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Lanjutan Gugatan Ijazah Jokowi di Sleman, UGM Tolak Permohonan Intervensi
Agenda sidang hari ini adalah mendengar tanggapan pihak penggugat dan tergugat terkait permohonan intervenient atau intervensi dari pihak ketiga.
kumparanNEWS
Suasana sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/6).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang hari ini adalah mendengar tanggapan pihak penggugat dan tergugat terkait permohonan intervenient atau intervensi dari pihak ketiga, yakni Muhammad Taufiq, advokat asal Solo yang juga menggugat ijazah Jokowi di Solo.
Ariyanto kuasa hukum Rektor UGM hingga Dekan Fakultas Kehutanan UGM dan Zahru Arqom kuasa hukum dosen pembimbing Jokowi, Kasmudjo, di PN Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
"Hari ini acaranya mendengarkan tanggapan terhadap permohonan intervensi," kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono, saat sidang.
Komardin selaku penggugat menyatakan memahami permohonan intervensi Taufiq. Dia pun tak keberatan dengan intervensi itu.
"Tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut," kata Komardin.
Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar, yang menggugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing akademik soal ijazah Jokowi di PN Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Permohonan intervensi yang Taufiq mohonkan didasarkan alasan adanya kepentingan yang sama dengan penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum Rektor UGM, para Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, yakni Ariyanto, menyatakan menolak permohonan intervensi pihak ketiga.
Ariyanto mengatakan kedudukan pemohon menjadi intervenient dalam perkara a quo menurutnya tidak dapat dibenarkan dalam hukum acara perdata.
ADVERTISEMENT
"Dengan alasan dan pertimbangan dua hal yakni tidak memenuhi kualifikasi formil dan kualifikasi materiil," jelasnya.
Advokat Muhammad Taufiq pihak ketiga yang mengajukan diri sebagai intervenient dalam sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Zahru Arqom, kuasa hukum dari dosen pembimbing akademik Jokowi (tergugat delapan), Kasmudjo, juga menyerukan hal yang sama. Dia meminta majelis hakim memberikan putusan sela serta menyatakan tidak menerima permohonan intervensi.
"Tergugat delapan meminta majelis hakim pemeriksa perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn agar sudi menjatuhkan putusan sela sebagai berikut; Menerima tanggapan tergugat delapan untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan intervensi oleh pemohon intervensi tidak dapat diterima," ujar Arqom.
Setelah mendengar penggugat maupun tergugat, majelis hakim menyatakan membutuhkan waktu untuk memberikan putusan sela.
"Majelis hakim memohon waktu. Jadi, kita akan memberikan putusan tanggal 10 Juni," jelas Cahyono.
Gugatan Komardin di PN Sleman kepada Rektor UGM dkk terkait ijazah Jokowi pada sidang perdana 22 Mei 2025. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Gugatan Komardin di PN Sleman kepada Rektor UGM dkk terkait ijazah Jokowi pada sidang perdana 22 Mei 2025. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan