Sidang Lanjutan Habib Bahar, Saksi Bantah Keterangan di BAP Polisi

17 Mei 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (17/5/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (17/5/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar mengkonfirmasi mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh polisi di Polsek Margaasih kepada saksi yang dihadirkan.
Saksi bernama Dedi mengaku datang ke ceramah Bahar yang digelar di Kabupaten Bandung. Namun, dia mengaku tak mendengarkan secara jelas isi ceramah yang disampaikan Bahar karena sedang berdagang.
Akan tetapi, menurut Dedi, Bahar menyampaikan ceramah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Selain itu, Bahar juga meminta pada para jemaah yang hadir untuk meningkatkan kecintaan pada Rasul dan keturunannya.
"Menurut bapak isi ceramahnya itu, apa yang ditanya polisi?" tanya kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar.
"Saya jawab yang pertanyaan yang tadi meningkatkan keimanan dan ketakwaan dan Habib Bahar menerangkan harus mencintai Gusti Rasul dan Habaib," jawab Dedi.
ADVERTISEMENT
Aziz lalu bertanya, apakah Dedi ketika diperiksa polisi pernah memberi keterangan mengenai enam laskar FPI yang dibantai hingga dicopot kukunya. Dedi pun mengatakan, bahwa dirinya tak pernah memberi keterangan tersebut kepada kepolisian. Dedi juga membantah dirinya memberi keterangan di BAP yang menyinggung Habib Rizieq Shihab.
"Pendapat saya terkait enam pengawal beliau, enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang itu adalah informasi yang berlebihan dan banyak media yang memberitakan berita hoaks, karena pandangan saya aparatur negara tidak akan melakukan hal yang sedemikian dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, ada ucapan seperti itu?" tanya Aziz mengulang pernyataan di BAP.
"Enggak," jawab Dedi.
"Lalu, pendapat saya Al Habib Rizieq bin Husein Shihab ditangkap kemudian ditahan karena melakukan tindakan berupa tidak mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah sehingga perbuatan Al Habib Rizieq bin Husein Shihab dapat di proses hukum yang berlaku di Indonesia, benar ada pernyataan seperti itu?" tanya lagi Aziz.
ADVERTISEMENT
"Enggak pernah," ucap Dedi.
Hal senada dikatakan oleh saksi lainnya yang dihadirkan yakni Agus. Menurut dia, ada sejumlah keterangan di BAP yang tidak sesuai. Ketika diperiksa polisi, dia menegaskan tak pernah bicara Maulid Nabi Muhammad dan kematian enam Laskar FPI.
"Pernah gak bicara soal Maulid Nabi dan sebagainya?" tanya Aziz.
"Saya enggak," jawab Agus.
"Soal laskar?" tanya lagi Aziz.
"Enggak. Cuma polisi saja yang bilang gitu," jawab Agus.
"Yang benar di sini atau di polsek keterangannya?" ucap Aziz.
"Di sini (saat sidang)" ungkap Agus.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, ada sekitar empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan BAP, seperti soal kematian enam Laskar FPI hingga provokasi dalam ceramah Bahar.
ADVERTISEMENT
"Banyak, hampir empat poin yang beda. Di antaranya berkaitan dengan ceramah Habib yang menyampaikan cabut kuku, membakar kelamin dan pembantaian itu dia tidak pernah menyampaikan. Bahwa ada provokasi tidak bicara seperti itu," kata Ichwan.
Sebagaimana diketahui, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke Youtube.