Sidang Lanjutan Jerinx: Tahu Identitas Pemesan Pasal SARA hingga Yakin Bebas

23 Oktober 2020 6:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar, Kamis (22/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar, Kamis (22/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx kembali berlanjut. Perkara 'IDI Kacung WHO' membuat Jerinx masih harus bergulat dengan jalannya proses persidangan yang digelar di PN Denpasar.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya perkara yang membekapnya ditingkat penuntutan, membuat Jerinx perlahan mengetahui siapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas perkaranya itu. Harapan pun digantungkan tinggi oleh Jerinx agar kelak dirinya dapat terbebas dari segala tuntutan yang ada.
Berikut serba-serbi terkait lanjutan persidangan perkara Jerinx yang telah dirangkum kumparan:

Jerinx Akui Sudah Kantongi Identitas Pemesan Pasal SARA yang Membekapnya

Jerinx kembali melanjutkan persidangan dirinya dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa. Ditemui usai persidangan, Jerinx mengaku bahwa ia sudah mengetahui identitas pemesan pasal SARA dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.
"Secara umum makin banyak fakta baru yang terungkap. Kalau saya pribadi sendiri sih sudah tahu siapa sih pemesan Pasal 28 itu," kata Jerinx.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Jerinx enggan mengungkap identitas pihak yang dia maksud. Namun ia menekankan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam perkaranya ini bukanlah mengatasnamakan personal.
Ahli Pidana I Gusti Ketut Ariawan diperiksa sebagai saksi kasus Jerinx, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (15/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
"Tapi biar nanti masyarakat yang menilai. Yang jelas bukan personal," kata dia.
Kecurigaan Jerinx tersebut bermula saat mengetahui ada penambahan Pasal 28 atau SARA yang dilayangkan padanya. Padahal awalnya, IDI Pusat melaporkan postingan 'IDI Kacung WHO' dengan pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 ITE.

Tak Bisa Dekati PN Denpasar, Pendukung Jerinx Demo di Catur Muka

Pendukung Jerinx nekat untuk tetap menggelar aksi demo sebagai dukungan terhadap Jerinx dalam menghadapi persidangannya. Sempat dibubarkan aparat saat menggelar aksi di depan PN Denpasar, massa pendukung memilih untuk mengadakan aksinya di Patung Catur Muka, Denpasar.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Bebaskan JRX SID' sebagai bentuk dukungan. Sejumlah orasi pun disuarakan, yang isinya mayoritas menuntut agar para pengadil membebaskan Jerinx dari seluruh tuntutan.
"Di persidangan, semua saksi dari Ikatan Dokter Indonesia menjelaskan bahwa tidak satu pun dari mereka berniat memenjarakan JRX SID sebab menurut mereka, JRX adalah orang baik. Lalu untuk apa JRX ditahan dan dipaksa tinggal dibalik jeruji?" ungkap Ngurah Jesen.
Suasana unjuk rasa bebaskan Jerinx di depan PN Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Ini sangat jelas bahwa ada upaya pembungkaman terhadap pribadi yang kritis, terhadap orang yang berpendapat. Padahal berpendapat jelas dilindungi oleh kontstitusi, jadi tidak ada alasan lagi untuk memenjarakan Jerinx," tegasnya.

Pengacara Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Pakar Hukum Pidana Dalam Sidang Jerinx

Pihak pengacara Jerinx memutuskan untuk menghadirkan saksi ahli bahasa dan pakar hukum pidana dalam sidang lanjutan perkara 'IDI Kacung WHO'. Pengacara Jerinx, Wayan Gendo mengatakan kedua saksi itu dipilih timnya untuk memberikan pendapat sekaligus menjadi penyeimbang antara keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Diketahui, pada agenda sidang sebelumnya, pihak Jerinx telah menghadirkan empat saksi, dua diantaranya rekan Jerinx di band Superman Is Dead (SID) yakni Bobby Kool dan Eka Rock. Sementara satu saksi lainnya adalah ibu dari Lombok yang kehilangan anaknya karena prosedur rapid test.
"Ahli ini kami hadirkan untuk memberikan beberapa pendapat sekaligus juga untuk menyeimbangkan. Jaksa menghadirkan ahli bahasa dan hukum, kami sama juga menghadirkan ahli itu" terang Gendo.
Jerinx didampingi istrinya, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (15/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan

Ahli Bahasa di Sidang Jerinx: Kata Kacung Tak Otomatis Berkonotasi Negatif

Ahli bahasa dari Universitas Udayana, Ketut Jiwa Atmaja, dihadirkan Jerinx pada sidang di PN Denpasar. Melalui kesaksiannya, Ketut menyampaikan bahwa kata 'kacung' dalam postingan Jerinx tidak bisa langsung disimpulkan memiliki konotasi negatif.
ADVERTISEMENT
Ketut menjelaskan untuk membuktikan ada atau tidaknya konotasi negatif dalam kata tersebut, haruslah sampai kepada dimensi komponen mental, yakni bagaimana maksud dari pengguna bahasa memilih kata itu.
"Perkara bahasa itu tidak bisa dibentuk leksikal (arti berdasarkan kamus-red) saja, karena bahasa terdiri dari dua bentuk akustik dan komponen mental," ujar Atmaja.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar, Kamis (22/10). Foto: Denita br Matondang/kumparan
"Jadi adakah niat Jerinx melakukan ujaran kebencian atau tidak, maka kita harus lihat posisi Jerinx sebagai penyair dan penulis lirik, yang punya ragam diksi khusus yang berbeda dengan yang lain,"lanjut dia.
Menurutnya, fakta kecil itu justru sama sekali tak dilihat dan dipertimbangkan jaksa dalam memberikan penilaian. Khususnya berkaitan dengan perbedaan pemilihan diksi seseorang yang berbeda dengan orang kebanyakan, dalam hal ini Jerinx.
ADVERTISEMENT
"Hal ini yang tidak dilihat oleh jaksa dan lainnya, bahwa seorang penulis lirik atau penyair punya diksi yang berbeda dari orang lain, diksi yang digunakan menyebabkan adanya arti kata yang berbeda dari arti leksikal kamus," ungkap Atmaja.

Ahli Bahasa: Postingan Jerinx untuk Menyita Perhatian IDI

ADVERTISEMENT
Atmaja juga menyebut bahwa diksi yang digunakan Jerinx dalam postingan "IDI Kacung WHO" tidak bisa dilepaskan dari profesi Jerinx sebagai penyair dan musisi. Menurutnya, diksi yang digunakan penyair biasanya tidak terikat pada makna dalam KBBI atau makna sebenarnya.
"Tapi kalau satu kata kacung, menyerang, itu konotasinya buruk di leksikal di kamus (KBBI), dalam diksi seorang penyair tidak. Kata menyerang maksudnya dia tidak akan berhenti bertanya sebelum pertanyaannya dijawab, maknanya kan baik," kata Atmaja.
ADVERTISEMENT
Pemilihan diksi itu, kata dia, dimaksudkan juga untuk menarik langsung perhatian IDI atas segala pernyataannya.
"Menggunakan diksi dengan pilihan kata khusus, itu kata-kata diharapkan mempunyai tenaga untuk menyita perhatian orang (IDI) sehingga pertanyaannya dijawab sehingga adalah kata konspirasi busuk, ada kata saya tidak akan berhenti menyerang. Apa ada niat buruk? Kan tidak?" imbuh dia.

Jerinx Yakin Bebas dari Penjara: Jika Tak Ada Keterlibatan Pihak Luar

Jerinx yakin tak bersalah dalam perkara yang diduga mencemarkan nama baik IDI.
Dugaannya itu menguat usai sejumlah saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan, seluruhnya tidak ada yang memberatkannya. Jerinx bahkan yakin dirinya akan bebas bila tak ada pihak yang campur tangan dalam perkaranya ini.
"Dari pelapor dan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan saya, jadi tekanannya gitu, kalau tidak ada campur tangan pihak lain, saya akan bebas," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Persidangan berikutnya yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, diakui Jerinx tak membutuhkan persiapan ekstra. Terlebih ia meyakini dirinya tak bersalah dalam perkara ini.
"Enggak ada, karena saya kan sudah benar. Kalau orang sudah benar itu enggak perlu persiapan ekstra," kata dia.
Pada 12 Agustus 2020, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT