Sidang Mantan Pejabat Ditjen Pajak, KPK Akan Hadirkan Eks Pramugari Siwi Widi

10 Mei 2022 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. Ada 15 saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk sidang kali ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang dipanggil ialah Siwi Widi Purwanti. Ia adalah mantan pramugari Garuda Indonesia yang disebut dalam dakwaan turut menerima aliran dana dari Wawan Ridwan.
"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5).
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK pada hari ini:
1. Siwi Sidi Purwanti
2. Angin Prayitno Aji
3. Bayu Kurniawan
4. Laurensia Monica
5. Nanang Sumantri
6. Adinda Rana Fauzah
7. Aditya Ginting
8. Andi Prabowo
9. Bimo Edwinanto
10. Feyza Akmal Maulana
11. Khalid Fajar Harahap
12. Muhammad Farsha Kautsar
13. Tjihjih Sukarsih
14. Tri Kusumaastuti
15. Umi Hartati
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan KPK, Siwi Widi diduga mendapatkan aliran pencucian uang diduga hasil korupsi Wawan melalui anaknya, M. Farsha Kautsar. Dia diduga menerima aliran uang hingga ratusan juta rupiah.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000," kata Jaksa Asri di persidangan.
Belakangan, Siwi Widi telah mengembalikan uang Rp 647 juta tersebut ke KPK.
Selain kepada Siwi Widi, diduga uang hasil korupsi Wawan juga disamarkan menjadi sejumlah aset, mulai dari mobil hingga tanah.
Untuk Wawan, dia didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan. Terkait pencucian uang ini, dia didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Nama Siwi Widi Purwanti sempat viral pada 2020 lalu karena disebut-sebut punya relasi dengan salah satu petinggi Garuda Indonesia oleh akun @digeeembok. Namun Siwi sudah membantah tudingan tersebut.