Mahkamah Konstitusi, Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto

Sidang MK, 02 Menyoal Jabatan Ma'ruf di Bank dan Dana Kampanye Jokowi

14 Juni 2019 10:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi mulai membacakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
Permohonan gugatan pertama kali dibacakan oleh Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto. Dalam pembacaan permohonan tersebut, Bambang Widjojanto kembali mempersoalkan terkait jabatan cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin yang tak mundur sebagai pegawai / komisaris BUMN.
"Kami menemukan cawapres 01 ternyata tidak mengundurkan diri dari BUMN. Masih menjabat sebagai ketua Dewan Syariah Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. Kendati telah ditetapkan sebagai paslon 01, status cawapres tak berubah," kata BW di persidangan.
Kemudian, hal lain yang dipersoalkan BW adalah terkait dana kampanye paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Terutama adanya sumbangan Jokowi Rp 19,5 miliar dalam dana kampanye.
"Ada informasi sumbangan dana kampanye yang diumumkan KPU 12 April. Ada buktinya. Salah satu yang menarik jumlah kekayaan RP 50 miliar tapi kasnya Rp 6,19 miliar. Tetapi kemudian sumbangan pribadi beliau sejumlah Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan selain barang sebesar Rp 25 juta," jelas Bambang.
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang, hal ini menarik, karena dalam waktu 13 hari jumlah kekayaan capres 01 bertambah Rp 13 miliar.
"Ada yang menarik dalam waktu 13 hari, ketika diumumkan jumlah kas setara kas yang di harta kekayaan capres berdasarkan LHKPN, ternyata tanggal 25 April mengeluarkan uang RP 19 miliar," ungkap Bambang.
Selain itu, Bambang mempersoalkan terkait temuan sumbangan kampanye dari perkumpulan golf sebesar Rp 18 miliar. Menurut Bambang, temuan tersebut juga telah ditemukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
"ICW ternyata menduga Golfer, adalah 2 perusahaan milik bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf. ICW mengatakan sumbangan dari golfer tersebut mengakomodasi penyumbang yang melebihi batas kampanye. Dan ada juga satu lainnya sumbangan Rp 33 miliar yang terdiri dari nama kelompok tertentu," papar Bambang.
ADVERTISEMENT
Namun, persoalan ini sebelumnya sempat dibahas dan diklarifikasi oleh pihak TKN. Terkait jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, sudah terjawab. BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN seperti yang diatur dalam UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, menjelaskan BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan bagian dari BUMN, sehingga tak melanggar aturan.
"Jadi ada beberapa pertimbangan, BNI Syariah itu kan bukan BUMN, BUMN itu definisinya penyertaan langsung uang negara, itu baru BUMN," kata Arya saat dihubungi, Selasa (11/6).
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Kalau BNI Syariah kan itu ada beberapa pemegang saham besar juga enggak hanya BNI ada beberapa, ada BNI life sama apa gitu yang memiliki saham itu. Jadi, mandiri (BSM) juga begitu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan terkait dana kampanye, Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono menjelaskan dana sebesar Rp 19,5 miliar merupakan dana kampanye TKN yang diberikan kepada tim kampanye daerah (TKD). Dana itu, disalurkan melalui rekening atas nama paslon yang bertarung dalam pilpres 2019.
"Bukan (dana pribadi Jokowi). Itu dari TKN kalau di kirim ke TKD harus atas nama paslon. Karena pada dasarnya kan TKN itu rekeningnya adalah paslon," ujar Trenggono saat dihubungi, Kamis (13/6).
Trenggono menuturkan dana sebesar Rp 19,5 miliar bukan berasal dari Jokowi tapi hasil sumbangan dari sejumlah pihak sebagai modal kampanye. Kemudian, dana itu dimasukkan ke dalam rekening atas nama paslon.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten