Sidang MK, Bawaslu Sebut Suara NasDem Bertambah di Jatim III

15 Juli 2019 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai mendengar seluruh permohonan partai dan caleg yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran KPU dan Bawaslu yang memberikan jawabannya di persidangan. Salah satu perkara yang dijawab yaitu permohonan milik Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Bawaslu menyebut ada selisih suara dari Demokrat dan Nasdem di Dapil 3 Jawa Timur untuk tingkat DPR RI.
"Yang menjadi concern kami, ada di DPR RI Jatim 3 dan DPRD Kabupaten Jombang 1. Jadi di kami memang menemukan beberapa selisih perolehan suara dari NasDem, memang jumlahnya 28, atau selisih dari suara Partai Demokrat sejumlah 103," jelas salah satu perwakilan Bawaslu Jawa Timur, Purnomo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (15/7).
"Karena pemohon juga sudah mendalilkan TPS-TPS secara spesifik dalam permohonannya, ada selisih dan kami menemukan selisih tersebut," jelas dia.
Dilihat di dalam permohonan yang masuk di laman resmi MK, Partai Demokrat menyebut ada penambahan suara untuk NasDem. Dalam permohonan disebutkan, untuk dapil 3 Jatim tingkat DPR RI, NasDem seharusnya hanya mengantongi 117, 019 suara sementara menurut KPU Nasdem meraih 120.361 suara. Jadi ada penambahan 3.342 suara.
ADVERTISEMENT
Demokrat mengklaim hanya mengantongi 117.859 suara menurut penghitungan KPU. Padahal, menurutnya, Demokrat seharusnya berhasil mendapat 119.965 suara.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian bertanya, apakah kemudian sampai di rekapitulasi tingkat nasional ada masalah, Purnomo membenarkan hal itu. Namun, dia menyebut, kejanggalan ini baru ditemukan dalam proses sidang sengketa pileg di MK ini.
"Sepengetahuan kami di provinsi, proses rekapnya tidak ada masalah. Sehingga memang baru muncul saat proses di MK ini. Ada yang mulia (buktinya)," jelasnya.