Sidang MK, PDIP Persoalkan Penambahan Suara Golkar di Sumsel

12 Juli 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
PDIP menggugat hasil Pileg 2019 di beberapa daerah ke Mahkamah Konsitusi (MK), salah satunya di Sumatera Selatan. PDIP yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Aries Surya, menyebut ada penambahan suara untuk Partai Golkar di tingkat DPRD di 2 dapil di Sumatera Selatan. Pertama terjadi di dapil 9 Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menuding, terjadi penambahan suara pada partai Golkar sebanyak 503 suara yang tersebar di 9 kecamatan. Sementara itu, suara PDIP sendiri berkurang sebanyak 3.261. Penambahan suara terjadi dalam pleno di kecamatan (PPK).
"Yang pertama untuk dapil 9 adanya penambahan suara Golkar 503 suara di Kabupaten Musi Banyuasin yang tersebar di 9 kecamatan, dan juga pengurangan suara pemohon 3.261 di Musi Banyuasin juga yang tersebar di 13 kecamatan," ujar Aries di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (12/7).
Menurutnya, PDIP seharusnya mendapatkan suara sebanyak 62.131 suara. Sementara menurut KPU, PDIP hanya mengantongi 58.870 suara. Sedangkan Golkar, menurut pihaknya seharusnya hanya mengantongi 61.758 sementara menurut KPU Golkar meraih 62.271 suara.
Sementara itu, di dapil 1 Kabupaten Musi Banyuasin, PDIP juga menyebutkan terjadi pengurangan suara untuk partainya. PDIP mengklaim harusnya mendapat 12.555 suara. Sementara menurut KPU, PDIP hanya mengantongi 8.055 suara.
ADVERTISEMENT