Sidang Perdana di ICJ, Gambia Minta Suu Kyi Setop Genosida Rohingya

11 Desember 2019 0:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi saat menjalani sidang di Pengadilan Internasional di Den Haag, Selasa (10/12). Foto: REUTERS/Yves Herman
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi saat menjalani sidang di Pengadilan Internasional di Den Haag, Selasa (10/12). Foto: REUTERS/Yves Herman
ADVERTISEMENT
Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, hadir dalam sidang dengar perdana di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Selasa (10/12) siang di Den Haag, Belanda. Suu Kyi hadir untuk mendengarkan keterangan atas tuduhan genosida terhadap etnis Muslim Rohingya.
ADVERTISEMENT
Gugatan atas Myanmar dilayangkan oleh negara Gambia, yang telah mendapatkan dukungan dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Persidangan diawali dengan pernyataan dari tim hukum Gambia, yang menggambarkan kondisi Muslim Rohingya mengalami pemerkosaan dam pembunuhan massal. Korbannya siapa saja, termasuk wanita dan anak-anak yang dibakar hidup-hidup di rumah mereka.
"Yang diminta Gambia hanyalah Anda (Suu Kyi) memberi tahu Myanmar agar menghentikan pembunuhan tak masuk akal ini," ungkap Menteri Kehakiman Gambia, Abubacarr Tambadou, dilansir Reuters.
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sidang di Pengadilan Internasional di Den Haag, Selasa (10/12). Foto: REUTERS/Yves Herman
"Untuk menghentikan tindakan biadab dan kebrutalan yang telah mengejutkan kita semua, dan juga nurani kita. Untuk menghentikan genosida rakyatnya sendiri," lanjutnya.
Aung San Suu Kyi hanya diam dan terlihat tenang saat mendengarkan keterangan dugaan kekejaman Muslim Rohingya yang disangkakan kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Genosida lain sedang berlangsung tepat di depan mata kita, tetapi kita tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya," ucap Tambadou.
Di akhir persidangan, Gambia meminta pengadilan untuk memerintahkan tindakan khusus untuk melindungi Muslim Rohingnya. Tindakan tersebut adalah perintah penahanan untuk militer Myanmar sampai sidang dengar selesai.
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi saat menghadiri sidang di Pengadilan Internasional di Den Haag, Selasa (10/12). Foto: REUTERS/Yves Herman
Gambia yang mayoritas warganya Muslim menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948, yang melarang negara anggotanya melakukan genosida. Dalam gugatannya, Gambia menyebut Myanmar ingin memusnahkan Rohingya dengan pembunuhan massal, perkosaan, dan penghancuran masyarakatnya.
Aung San Suu Kyi dijadwalkan berbicara tentang dugaan genosida di ICJ pada Rabu (12/12). Ia akan memberikan keterangan dan pendapat soal operasi pembersihan militer terhadap Rohingya yang diluncurkannya pada Agustus 2017.
Tak hanya di Belanda, gugatan terhadap Suu Kyi juga dilayangkan kelompok Rohingya dan organisasi HAM di Buenos Aires, Argentina, atas prinsip yurisdiksi internasional.
ADVERTISEMENT