Sidang Perdana Jerinx SID: Pembacaan Dakwaan hingga Walk Out

11 September 2020 8:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana terdakwa Jerinx dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada Kamis (10/9). Sidang tersebut digelar secara virtual pukul 10.20 WITA.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, meski sidang bakal digelar online, namun sejumlah polisi tetap terlihat berjaga di sekitar PN Denpasar. Musababnya, massa pendukung Jerinx juga menggelar aksi solidaritas mendukung drummer SID itu.
Namun, sidang tersebut rupanya tidak berjalan mulus. Jerinx atau I Gede Ari Astina memilih walk out setelah berdebat alot dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi dan Jaksa Penuntut Umum lantaran ia tidak ingin sidangnya digelar secara daring.
"Jujur, Yang Mulia, saya keberatan dengan sidang online karena hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair. Maka saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan dengan sidang tatap muka," kata Jerinx yang mengikuti sidang dari Polda Bali.
"Saya tetap menolak dilakukan secara online karena hak saya tidak diwakili sepenuhnya karena yang mulia tidak bisa melihat gesture saya sehingga kemungkinan yang diambil nanti kurang tepat," lanjut Jerinx.
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
Karena permintaan Jerinx tersebut ditolak, ia pun memilih untuk walk out dari sidang. Karena aksi itu, sidang sempat diskors selama 15 menit usai JPU membacakan dakwaan. Namun, setelah skors dicabut, Jaksa Otong Hendra Rahayu tetap gagal menghadirkan jerinx.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan ini namun terdakwa tetap tidak mau dan menolak. Kami berpendapat bahwa sikap terdakwa tersebut adalah tidak menghormati penetapan dari majelis hakim dan kami juga berpendapat mereka atau terdakwa dan penasihat hukum tidak menghormati jalannya persidangan," kata jaksa Otong.
"Perlu kami sampaikan walaupun persidangan dilakukan secara online live streaming tetap terbuka untuk umum," imbuhnya.
PN Denpasar menggelar sidang perdana terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Jerinx SID, Kamis (10/9). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Akhirnya, para JPU dan Majelis Hakim pun sepakat agar sidang tetap dilanjutkan secara virtual. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim pun meminta agar JPU bisa membawa Jerinx ke persidangan karena hadir dalam persidangan adalah kewajiban terdakwa.
"Jadi, karena terdakwa dengan perkara ini ditahan, maka kita dengan menunjuk penjelasan daripada Pasal 154 Ayat 4 itu kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban terdakwa, bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan," kata hakim Ayu.
ADVERTISEMENT
Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa (22/9) dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. Sidang tersebut rencananya akan tetap digelar secara daring dan dimulai pukul 10.00 WITA.
Sementara itu, di luar PN Denpasar, Bali, massa pendukung Jerinx menuntut PN Denpasar menggelar persidangan Jerinx digelar secara tatap muka, bukan secara daring/online Massa demo sejak pukul 11.00 hingga 12.00 WITA.
Perwakilan massa, I Nyoman Mardika, bahkan telah bertemu langsung dengan Ketua PN Denpasar Soebandi untuk membahas peluang Jerinx dapat menghadiri sidang tatap muka digelar.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun /2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease, sidang dengan terdakwa ditahan dilakukan secara virtual.
Massa pendukung Jerinx demo di depan PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam kasus tersebut, Jerinx didakwa telah menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui postingan di akun Instagram @jrxsid. Akibatnya, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada Instagram karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam. Oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band SID yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," jelas jaksa Otong.
"Akibat dari perbuatan terdakwa membuat postingan pada medsos Instagram pada 13 Juni dan 15 Juni yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau pencemaran nama baik terhadap IDI. Sehingga IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagaian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun imateril akibat dari postingan tersebut," imbuh Otong.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT