Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 1,7 Triliun Karen Agustiawan Digelar 12 Februari

9 Februari 2024 10:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Mantan Direktur Utama Pertamina itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.
ADVERTISEMENT
"Tanggal Sidang Pertama Senin 12 Februari 2024," bunyi keterangan di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (9/2).
Belum ada keterangan lain yang tercantum dalam situs PN. Termasuk petikan surat dakwaan terhadap Karen.
KPK memang sudah merampungkan penyidikan terhadap Karen. Kasus yang sedang diusut KPK ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saat menjabat Dirut Pertamina, ia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. Hal itu diduga tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
Terkait kerugian negara, BPK sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero) kepada KPK.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar USD 113,839,186.60," demikian dikutip dari keterangan BPK, Kamis (18/1).
USD 113,839,186.60 jika dikonversikan ke rupiah yakni Rp 1.779.993.764.945 (Rp 1,7 triliun). Perhitungan tersebut dengan kurs USD 1 = Rp 15.635.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.