Sidang Perdana Praperadilan Anita Kolopaking Digelar 21 Agustus

10 Agustus 2020 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengacara Djoko Tjandra pada perkara Peninjauan Kembali (PK), Anita Kolopaking, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut mempermasalahkan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadapnya usai berstatus sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan gugatan tersebut sudah diterima. Adapun sidang perdana terkait gugatan tersebut digelar pada 21 Agustus 2020.
"(Digelar) Jumat 21 Agustus 2020," kata Suharno saat dihubungi, Senin (10/8). Belum dirinci siapa hakim yang akan menangani praperadilan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Anita memang mempermasalahkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, Anita dinilai sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata juru bicara Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, Sabtu (8/8).
ADVERTISEMENT
Adapun terkait kasusnya, Anita ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara surat jalan Djoko Tjandra.
Anita dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dan Pasal 223 KUHP, karena dianggap membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri dengan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo. Brigjen Prasetijo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.