Sidang Perdana Praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro, Digelar 17 Oktober

7 Oktober 2025 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Perdana Praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro, Digelar 17 Oktober
Ada 4 orang aktivis yang mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka. Praperadilan digelar mulai tanggal 13 Oktober 2025.
kumparanNEWS
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) usai mendaftarkan permohonan praperadilan empat orang aktivis yang ditahan Polda Metro Jaya, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) usai mendaftarkan permohonan praperadilan empat orang aktivis yang ditahan Polda Metro Jaya, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat orang aktivis yang saat ini ditahan Polda Metro Jaya terkait demonstrasi Agustus 2025 lalu telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan mereka.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang gugatan praperadilan Delpedro dkk mulai digelar pada pekan depan, yakni pada tanggal 17 Oktober 2025.
Adapun masing-masing untuk gugatan Muzaffar, Syahdan, dan Delpedro diagendakan pada Jumat (17/10). Masing-masing gugatan itu secara berturut-turut teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, 130/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, dan 132/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
"Jumat, 17 Oktober 2025. Sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, berbincang dengan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas
Sementara itu, gugatan praperadilan Khariq Anhar bakal digelar pada hari terpisah, yakni pada Senin (13/10). Gugatan Khariq itu teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
"Senin, 13 Oktober 2025. Jam 10.00 s/d 11.00. Sidang pertama," bunyi informasi di laman SIPP.
Adapun gugatan praperadilan keempat aktivis itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10) lalu. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar salah satu perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, usai mendaftarkan praperadilan, di PN Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan TAUD lainnya, Gema Gita Persada, mengatakan empat orang yang mengajukan permohonan praperadilan ini sejatinya merupakan korban kriminalisasi.
Suasana saat Magda Antista (59), ibunda Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, usai menjenguk putranya yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia menekankan, aparat penegak hukum telah melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang terhadap Delpedro dkk.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perwakilan TAUD lainnya, Ma’ruf Bajammal mengungkapkan empat orang kliennya saat ini telah menjelma menjadi tahanan politik (tapol).
Ia menyebut, permohonan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan ini menjadi bukti Delpedro dkk menggunakan hak yang dijamin konstitusi.
"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang kemudian dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra [Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan]," papar dia.
Lebih lanjut, Ma’ruf menuntut pengadilan agar dapat menjalankan proses yang transparan dan hakim yang mengadili perkara tersebut independen.
"Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Delpedro dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menghasut pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Dia dijerat tersangka bersama beberapa aktivis lainnya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.