Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Pengacara Bawa 13 Novum

24 Juli 2024 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, kuasa hukum Saka, Farhat Abbas dan Krisna Murti memberikan penjelasan terkait novum atau bukti baru untuk pengajuan PK.
“Sidang ini telah sebagian besar menyelesaikan memori peninjauan kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori peninjauan kembali,” kata Farhat kepada wartawan, Rabu (24/7).
Salah satu novum yang dibacakan mengenai penjelasan soal kecelakaan lalu lintas. Pernyataan Liga Akbar hingga soal dugaan penyiksaan.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: kumparan
"Novum yang pertama yaitu tentang penjelasan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan novum 1 dan 5. Kemudian tambahan novum ke-6, yaitu novum yang digali oleh Liga Akbar, pernyataan Liga Akbar. Kemudian novum yang ke-9, pemaksaan, korban pemaksaan keterangan, penyiksaan. Novum ini diketahui oleh Saudara Selis pada bulan Juni 2024," jelas Farhat.
ADVERTISEMENT
Sementara novum selanjutnya berisi soal penghaapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. "Dihapusnya DPO, artinya perbuatan Pasal 340 tidak pernah ada," kata Krisna Murti.
Total ada 13 novum yang dibawa dan akan dibacakan. “Novum yang sudah dibacakan ada 9 novum, dan tambahan 4 novum yang akan dibacakan sekitar 17 lembar, jadi total novum ada 13 novum,” kata kuasa hukum lainnya, Riswanto usai sidang di jeda untuk istirahat.