Sidang Pleidoi, Herry Wirawan Menyesal & Minta Maaf, Minta Hukuman Dikurangi

20 Januari 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Bandung.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Herry sempat menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada para korban. Herry juga meminta agar hukumannya dikurangi.
"Intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil pada wartawan, Kamis (20/1).
Diketahui, Herry sempat dituntut mati oleh jaksa karena perbuatannya. Sementara itu, kata Dodi, Herry terlihat tenang ketika menyampaikan nota pembelaan dan tak terlihat gugup.
Ada pun Herry diketahui mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebon Waru Bandung.
"Kalau dari yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)" ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu, terdapat 13 santri yang menjadi korban. Tercatat, ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Adapun Herry, dalam sidang sebelumnya, mengaku perbuatan tersebut dilakukan lantaran khilaf. Dia pun menyampaikan maaf kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.