Sidang Praperadilan Jilid II Nurhadi Digelar 24 Februari di PN Jaksel

17 Februari 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PN Jaksel Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PN Jaksel Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
ADVERTISEMENT
PN Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan jilid II eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk terhadap KPK. Sidang akan dihelat pada Senin 24 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
"Senin 24 Februari 2020. Sidang terbuka untuk umum," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Senin (17/2).
Dalam situs PN Jaksel, Nurhadi mengajukan praperadilan bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini kali kedua Nurhadi dan kedua orang itu mengajukan praperadilan. Ketiganya ialah tersangka KPK terkait kasus mafia peradilan. Pada praperadilan jilid I, ketiganya mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK.
Namun, hakim praperadilan tunggal menolak praperadilan tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nurhadi cs sah.
Ketika itu, praperadilan dipimpin oleh hakim Ahmad Jaini. Sementara, hakim yang mengadili praperadilan jilid II Nurhadi, ialah Hariyadi.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019 lalu. Ia dijerat tersangka bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyanto, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
Nurhadi dijerat kasus suap dan gratifikasi. Untuk kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya, Rezky.
Suap diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Adapun dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu diduga untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.