Sidang Tak Disiarkan Live Streaming, Pengacara Habib Rizieq Protes ke Hakim

12 April 2021 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Tak seperti sebelumnya, kali ini sidang pemeriksaan saksi tak ditayangkan secara live streaming.
ADVERTISEMENT
Tak disiarkannya sidang secara live streaming membuat pengacara Habib Rizieq mengajukan keberatan ke majelis hakim yang dipimpin Hakim Suparman Nyompa.
"Bahwa kami selaku tim penasihat terdakwa atas nama Habib Rizieq Syihab dkk menyatakan keberatan ke majelis hakim pemeriksa perkara karena sidang pemeriksaan perkara atas nama Habib Rizieq Syihab dkk tidak dapat ditayangkan secara live oleh media nasional," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, dalam keterangannya, Senin (12/4).
Sugito mengatakan, sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP, seharusnya sidang Habib Rizieq terbuka. Sebab kasus Habib Rizieq bukan perkara kesusilaan atau terdakwa yang melibatkan anak-anak sehingga dikecualikan dari sidang yang terbuka untuk umum.
Sidang putusan sela kasus data swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Berikut bunyi Pasal 153 ayat (3) KUHAP:
ADVERTISEMENT
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Sugito kemudian membeberkan aturan lain yang membuat seharusnya sidang Habib Rizieq terbuka untuk umum dan bisa disiarkan live, yakni Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Sugito Atmo Prawiro. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Namun melihat fakta yang terjadi di PN Jaktim, kata Sugito, pihak-pihak yang menghadiri sidang bukanlah masyarakat umum sebagaimana didefinisikan KUHAP.
ADVERTISEMENT
"Melainkan sebagian besar patut diduga adalah anggota dari aparat penegak hukum, dan masyarakat tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya persidangan," ucapnya.
Sugito menegaskan agar sidang Habib Rizieq memenuhi syarat terbuka untuk umum, memenuhi rasa keadilan, dan menghindari kerumunan, sudah seharusnya PN Jaktim menyiarkan sidang secara live streaming.
"Karena apabila tidak dapat ditayangkan secara live di media nasional, hal ini malah akan menimbulkan kerumunan masyarakat yang ingin menghadiri persidangan Terdakwa HRS dkk, dan tentunya ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Sugito.
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Bahwa tidak ditayangkannya proses peradilan secara live di media nasional pun akan menimbulkan pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Terdakwa atas nama Habib Rizieq Syihab dkk?" lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan persidangan yang tidak ditayangkan secara live streaming berpotensi melanggar perintah Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman.
"Hal ini juga dapat berdampak pada putusan nantinya yang tidak dapat dikatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat apabila tidak diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum, sebagaimana Pasal 195 KUHAP," tutupnya.