Sidang Tragedi Kanjuruhan: Hakim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Surabaya pada Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa polisi itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam keputusan itu, hakim menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat mengenakan terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
“Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” ucapnya.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” katanya.
Hakim juga memerintahkan untuk tiga terdakwa polisi yang selama ini mengikuti sidang secara online, agar hadir langsung atau offline dalam persidangan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Setelah musyawarah, maka majelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, sidang tragedi Kanjuruhan kembali digelar pada Selasa, Kamis, dan Jumat (31 Januari, 2 dan 3 Februari). Agenda sidang untuk minggu depan yakni pemeriksaan saksi dan ahli.