Sidang Vonis Munarman Dijaga Ketat

6 April 2022 8:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamanan Ketat Pihak Kepolisian Jelang Sidang Vonis Terdakwa Kasus Terorisme, Munarman di PN Jakarta Timur. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamanan Ketat Pihak Kepolisian Jelang Sidang Vonis Terdakwa Kasus Terorisme, Munarman di PN Jakarta Timur. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 600 personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP disiagakan di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan hal itu untuk mengantisipasi adanya eskalasi situasi keamanan di sekitar area PN Jakarta Timur selama sidang Munarman berlangsung.
"Jadi hari ini kita melaksanakan sidang pengamanan putusan daripada terdakwa munarman. Kita melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 Pasukan gabungan baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP, dan juga dari bantuan dari rekan-rekan TNI," ujar Budi kepada awak media, Rabu (6/4).
Pantauan kumparan di lokasi, area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah dijaga ketat oleh aparat personel gabungan. Sejumlah aparat pun terlihat menjaga ketat pintu masuk menuju area pengadilan.
Selain aparat, Budi menyebut pihaknya turut menyiagakan sejumlah pengamanan lain yang diperlukan selama sidang berlangsung.
Pengamanan Ketat Pihak Kepolisian Jelang Sidang Vonis Terdakwa Kasus Terorisme, Munarman di PN Jakarta Timur. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Kendaraan taktis kita ada mulai dari security barrier ada, terus juga water cannon ada kita siapkan satu sama kendaraan taktis juga ada," ucap Budi.
ADVERTISEMENT
"Sementara kita tetap mengantisipasi walaupun sampai sekarang belum ada pergerakan tapi tetap kita mengantisipasi pengamanan baik yang terbuka maupun dengan tertutup," sambungnya.
Kendati demikian, Budi menyebut hingga kini pihaknya belum akan menutup jalanan di depan lokasi Pengadilan Jakarta Timur. Penutupan, kata Budi, akan dilakukan merujuk pada situasi yang nantinya terjadi di lapangan.
Pengamanan Ketat Pihak Kepolisian Jelang Sidang Vonis Terdakwa Kasus Terorisme, Munarman di PN Jakarta Timur. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Yang pasti sementara ini kita fokus ke pengamanan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jika nanti kita lihat melihat situasional daripada persidangan dan kapan selesainya. Jika memang perlu kita akan alihkan. Tapi sementara ini tidak kita alihkan dulu ya," kata Budi.

Sidang Munarman

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun penjara diberikan jaksa kepada Munarman karena ia dinilai bersalah melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
ADVERTISEMENT
Munarman dituntut Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terdakwa pernah dihukum dalam perkara pidana, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Munarman ialah ia dinilai merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Mantan Sekretaris Umum FPI itu meminta kepada hakim untuk menjatuhkan vonis bebas padanya.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga," kata Munarman dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Senin (21/3).
"Membebaskan saya oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan," sambung Munarman.
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Selain itu, Munarman meminta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di masyarakat. Lalu, menetapkan barang bukti yang disita dari kediamannya, mulai dari buku hingga HP-nya untuk dikembalikan.
Sebelumnya, Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa menduga, kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Dakwaan tersebut yang dinilai jaksa sudah terbukti.