Sigit Pramono, Eks Dirut BNI dan Bankir Senior yang Kaya Pengalaman

18 Mei 2020 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU Corona seakan memperparah penanganan virus corona di Indonesia. Sebab, UU ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan sejumlah lembaga dalam mengambil kebijakan.
ADVERTISEMENT
UU ini memang mengatur terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan COVID-19 dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Namun memberi banyak keleluasaan bagi sejumlah lembaga, bahkan juga diberi hak istimewa berupa perlindungan dari jerat hukum.
Lembaga yang diberi keistimewaan dalam UU itu, yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Petugas kesehatan mengambil sampel darah seorang pengendara untuk test virus corona, di Bogor, Selasa (7/4). Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Seperti dalam Pasal 27 yang disebutkan segala kebijakan ekonomi yang diambil lembaga-lembaga tersebut bisa bebas dari tuntutan kerugian negara alias bebas dari jeratan hukum. Berikut bunyinya:
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Untuk membahas lebih lanjut terkait celah hukum dalam UU Corona dan kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan, kumparan berkolaborasi bersama DNT Lawyer mengadakan webinar hukum dan bisnis bertema 'Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?'. Webinar akan diadakan pada Rabu (20/5) mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Salah satu narasumber yang akan mengupas kebijakan ini adalah mantan Direktur Utama BNI, Sigit Pramono.
Pemilik Jawa Jiwa Resort Sigit Pramono. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan
Sigit Pramono adalah seorang bankir ternama di Indonesia. Ia berpengalaman luas dalam industri keuangan dan perbankan Indonesia lebih dari 30 tahun. Ia beberapa kali menduduki posisi strategis di sejumlah bank terkemuka di Indonesia, seperti Dirut BNI pada 2003-2005 dan 2005-2008 dan Komisaris Independen BCA pada 2008-2016.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai direktur di lembaga keuangan seperti Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), leasing, dan sekuritas. Dia juga beberapa kali dipercaya sebagai Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas).
Saat ini, Sigit aktif sebagai Chairman Indonesian Institute for Corporate Director (IICD) dan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perbankan.
Sigit Pramono saat di Gunung Bromo, Rabu (20/02/2019). Foto: Dok Pribadi/Sigit Pramono
Selain ahli di dunia ekonomi dan perbankan, Sigit juga dikenal sebagai sosok yang mengabdi pada perkembangan musik jazz di Indonesia. Ia adalah sosok di balik terselenggaranya Jazz Gunung pada 2009 di Gunung Bromo. Ia menggagas acara musik di alam terbuka ini bersama seniman Djaduk Ferianto dan Butet Kartaredjasa.
Sigit akan berbagi pandangannya terkait celah hukum di UU Corona dalam Webinar 'Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?'.
ADVERTISEMENT
Tertarik mengikuti webinar tersebut, silakan klik tautan pendaftaran di bawah ini:
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.