Sikap Tegas Korsel ke Warganya: Langgar Karantina Mandiri, Penjara Menanti

26 Maret 2020 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pejalan kaki memakai masker di depan Gereja Grave River di Seongnam, Korea Selatan.  Foto: AFP/JUNG YEON-JE
zoom-in-whitePerbesar
Pejalan kaki memakai masker di depan Gereja Grave River di Seongnam, Korea Selatan. Foto: AFP/JUNG YEON-JE
ADVERTISEMENT
Korea Selatan (Korsel) terus berupaya memerangi penyebaran virus corona di negaranya. Berbagai macam kebijakan ditempuh, salah satunya dengan memperketat regulasi karantina mandiri.
ADVERTISEMENT
Tak main-main, bagi warga Korsel yang ketahuan melanggar karantina mandiri selama 14 hari, mereka bisa dipenjara hingga satu tahun plus denda 10 juta won (Rp 132 juta). Sementara, bagi warga asing diancam deportasi.
Khusus warga asing, pemerintah Korsel telah memperketat peraturan masuk bagi mereka yang berasal dari negara-negara dengan penyebaran virus corona masif, misalnya Amerika Serikat. Mereka diwajibkan menjalani karantina mandiri selama dua pekan lamanya.
Petugas menyemprotkan disinfektan di Gereja Grace River di Seongnam, Korea Selatan. Foto: AFP/JUNG YEON-JE
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Korsel menyatakan terdapat 11 warga asing yang kabur dari karantina mandiri pada 13-24 Maret lalu.
“Kami tidak akan menoleransi dalam mengambil tindakan terhadap mereka yang kabur dari tempat karantina mandiri tanpa bukti yang kuat,” ujar Dirjen Kebijakan Kesehatan Publik Kemenkes Yoon Tae-ho, dikutip Reuters, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
“Bagi warga asing akan dipaksa deportasi, sementara warga Korsel akan dilaporkan ke polisi untuk diberikan hukuman sekaligus kehilangan dukungan finansial yang diberikan bagi mereka yang komitmen melakukan karantina mandiri,” lanjutnya.
Petugas bersiap menyemprotkan disinfektan di Gereja Grace River di Seongnam, Korea Selatan. Foto: AFP/JUNG YEON-JE
Per Kamis (26/3), Korsel dilaporkan memiliki 104 kasus positif corona baru dengan mayoritas berasal dari luar alias imported case selama dua hari beruntun. Total, kini terdapat 9.421 kasus dengan 142 tewas.