Sikap Tegas Korsel ke Warganya: Langgar Karantina Mandiri, Penjara Menanti
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak main-main, bagi warga Korsel yang ketahuan melanggar karantina mandiri selama 14 hari, mereka bisa dipenjara hingga satu tahun plus denda 10 juta won (Rp 132 juta). Sementara, bagi warga asing diancam deportasi.
Khusus warga asing, pemerintah Korsel telah memperketat peraturan masuk bagi mereka yang berasal dari negara-negara dengan penyebaran virus corona masif, misalnya Amerika Serikat. Mereka diwajibkan menjalani karantina mandiri selama dua pekan lamanya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Korsel menyatakan terdapat 11 warga asing yang kabur dari karantina mandiri pada 13-24 Maret lalu.
“Kami tidak akan menoleransi dalam mengambil tindakan terhadap mereka yang kabur dari tempat karantina mandiri tanpa bukti yang kuat,” ujar Dirjen Kebijakan Kesehatan Publik Kemenkes Yoon Tae-ho, dikutip Reuters, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
“Bagi warga asing akan dipaksa deportasi, sementara warga Korsel akan dilaporkan ke polisi untuk diberikan hukuman sekaligus kehilangan dukungan finansial yang diberikan bagi mereka yang komitmen melakukan karantina mandiri,” lanjutnya.
Per Kamis (26/3), Korsel dilaporkan memiliki 104 kasus positif corona baru dengan mayoritas berasal dari luar alias imported case selama dua hari beruntun. Total, kini terdapat 9.421 kasus dengan 142 tewas.