SIKM DKI Diganti CLM, Begini Tata Cara Urusnya

16 Juli 2020 11:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan laman Corona Likelihood Metric (CLM) di aplikasi JAKI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan laman Corona Likelihood Metric (CLM) di aplikasi JAKI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menghapus kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin masuk maupun keluar Jakarta. Meski begitu Dinas Perhubungan DKI tetap meminta warga mengisi CLM (corona likelihood Metric) yang ada di aplikasi JAKI.
ADVERTISEMENT
CLM semula jadi salah satu syarat untuk mengurus SIKM. Fitur di aplikasi JAKI itu berfungsi sebagai alat cek mandiri COVID-19 bagi warga. Pengukurannya berbasis mechine learning.
Lantas bagaimana untuk menggunakannya CLM?
Pertama kita harus punya aplikasi JAKI yang bisa diunduh di Playstore maupun AppStore. Jika sudah memiliki aplikasi tersebut, silakan buka dan pilih fitur JakCLM.
Saat masuk ke fitur tersebut akan ada ketentuan-ketentuan yang harus kalian ikuti untuk mengisi data di JakCLM. Kemudian salin kalimat pernyataan pada boks yang tersedia.
Tampilan laman Corona Likelihood Metric (CLM) di aplikasi JAKI. Foto: Dok. Istimewa
Setelah itu isi nama dan NIK sesuai dengan KTP di kolom yang tersedia. Satu nomor NIK hanya bisa digunakan sekali tes dalam seminggu. Jadi kalau kalian sudah menggunakan fitur ini dua hari lalu, maka harus menunggu seminggu kemudian untuk menggunakannya lagi.
ADVERTISEMENT
Selain nama dan NIK, kalian juga harus isi kolom alamat dengan benar. Serta juga nomor telepon dan email yang aktif.
Setelah data diri lengkap masuk ke langkah selanjutnya, yaitu menjawab pertanyaan seputar kondisi kesehatan. Ada empat kategori pertanyaan yaitu informasi klinis, kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan riwayat berpergian.

Harus Jujur Isi CLM

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga harus menjawab pertanyaan itu dengan jujur. Pasalnya sistem CLM akan memberikan penilaian secara otomatis apakah warga terindikasi COVID-19 atau tidak.
“Dengan CLM ini nanti sistem akan memberi score. Kemudian kita mendapat indikasi awal apakah kita bebas COVID atau terindikasi gejala yang sama dengan COVID, dan akan diberikan rekomendasi oleh sistem untuk melakukan tes,” kata Syafrin.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo. Foto: Andesta Herli/kumparan
Setelah semua pertanyaan dijawab, aplikasi akan menampilkan kembali semua data yang diisi. Kalau sudah yakin data itu benar, langkah selanjutnya klik tombol persetujuan untuk memberikan data tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. Lalu klik "Lihat Hasil Tes".
ADVERTISEMENT
Aplikasi akan langsung mengkalkulasi jawaban yang diisi dan memasukkan kondisi kita ke salah satu dari tiga kategori, yaitu orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP). Jika hasilnya masuk dalam kategori yang diprioritaskan untuk mengikuti rapid test/PCR Test maka aplikasi akan menunjukkan fasilitas kesehatan yang bisa kita datangi dan melakukan tes secara gratis.
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5) Foto: Antara/Aprilio Akbar
Bagaimana caranya untuk mendapatkan tes corona gratis itu? Kalian tinggal unduh hasil tesnya. Lalu konfirmasi kedatangan ke fasilitas kesehatan yang ditentukan.
Jangan lupa bawa hasil CLM dan kartu identitas yang kamu gunakan untuk mengisi CLM.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)